Nias Selatan, LiniPost – Kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari pihak BPK RI Perwakilan Medan Provinsi Sumatera Utara atas audit LKPD Nisel TA 2019, DPRD Nias Selatan mengapresiasi pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel).
Apresiasi disampaikan oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa didampingi Wakil Ketua, Faatulo Sarumaha dalam keterangan pers bersama Bupati Nisel Hilarius Duha usai penandatanganan persetujuan bersama tentang Ranperda LKPJ pelaksanaan APBD TA.2019 menjadi Perda, di Ruang Media Center DPRD setempat Jumat,(3/7/2020) Jalan Saonogeho Km 3 Teluk Dalam.
“Status opini WDP ini patut kita syukuri dan status ini supaya semakin di tingkatkan kedepan,” pintanya.
Elisati juga mengatakan bahwa dalam beberapa catatan pemandangan umum Fraksi pada paripurna DPRD tentang persetujuan tersebut, memberi beberapa catatan, yakni tidak lagi mengarah pada pengelolaan keuangan tetapi lebih mengarah pada pengelolaan aset daerah.
“Persoalan aset daerah yang masih belum tertata dengan baik menjadi salah satu kendala pihak BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dalam melakukan audit meskipun disisi pengelolaan keuangan daerah kita sudah tertata dengan baik. Jadi, diminta kepada pemerintah daerah agar aset-aset tahun 2016 ke bawah dan aset-aset masa BRR, pencatatannya lebih detail lagi,” katanya.
Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha mengatakan, meski Kabupaten Nias Selatan kembali menerima WDP Tahun 2019, namun harus disadari bahwa masih banyak lagi kekurangan yang mesti dibenahi. Kendati begitu, pihaknya tetap optimis jika semua aset dimaksud bisa ditelusuri.
“Terkait penelusuran aset-aset Daerah Kabupaten Nias Selatan dari tahun-tahun sebelumnya banyak kendalanya. Misalnya, persoalan fisiknya ada, tetapi perlengkapan surat-suratnya tidak ada. Jadi, semua ini tahap demi tahap kita akan selesaikan,” pungkasnya.
Untuk mengoptimalkan penyelamatan aset daerah, berbagai langkah akan dilakukan pihaknya, pertama akan mengajukan regulasi penelusuran aset-aset daerah ke lembaga DPRD untuk di Perdakan.
“Karena, tanpa ada aturan terkait ini bisa saja dikatakan pungli, dan terkait ini juga telah dibentuk Tim per SKPD untuk menulusuri serta mendata ulang aset-aset terdahulu,” sebutnya. (Discon Gowasa)