Kepala Desa Maga Lombang Mengundurkan Diri

Daerah1006 Dilihat

Madina, LiniPost – Kepala Desa (Kades) Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Mhd. Rahman, resmi  mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pernyataan pengunduran dirinya itu dibuat tertanggal 15 Juli 2020 dengan alasan gangguan kesehatan pribadi yang dideritanya dan juga menyatakan tak sanggup lagi mengemban tugasnya sebagai pejabat pemerintahan desa /Kepala Desa Maga Lombang.

Surat pernyataan pengunduran diri Kades tersebut dibacakan oleh Ketua BPD Maga Lombang M. Suhdi Lubis pada Rabu, (15/7/2020) sekitar pukul 10 WIB malam bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Iman.

Saat pembacaan surat pengunduran diri Kades tersebut, ia dan aparat desanya tidak hadir.

Informasi yang diperoleh awak media pada Kamis, (16/7/2020) menyebutkan, permasalahan diduga berawal dari penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 di desa tersebut dimana jumlah kepala keluarga (KK) di desa itu sebanyak 430 KK, sementara yang berhak menerima BLT cuma 23 KK.

Ditambah lagi dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) oleh pemerintahan Desa Maga Lombang hingga menjadi alasan kuat bagi masyarakat Desa Maga Lombang untuk membuat mosi tidak percaya kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar diberhentikan dari jabatannya.

Salah satu warga R.Rangkuti kepada awak media mengatakan, sikap arogansi yang ditunjukkan oknum Kepala Desa dalam musyawarah Desa Maga Lombang yang dihadiri ratusan orang warga beberapa waktu lalu membuat masyarakat semakin geram kepada Kepala Desa. Karena, dia seharusnya mengayomi dan melayani, justru sebaliknya menantang masyarakatnya sendiri.

“Lebih kurang 700 tanda tangan masyarakat ikut menyertakan diri menyatakan sikap tidak percaya lagi terhadap Kepala Desa Maga Lombang. Surat pernyataan mosi ini selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait di Kabupaten Madina sekaligus juga diserahkan kepada bapak Bupati Madina untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Menindaklanjuti surat permohonan masyarakat desa itu akhirnya, Bupati Madina melalui surat perintah tugas yang ditujukan ke Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa Maga Lombang.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juni 2020, unsur Muspika bersama masyarakat Maga Lombang juga sudah melakukan forum di Aula Kantor Camat Lembah Sorik Marapi.

Hingga berita ini diturunkan awak media belum dapat memintai keterangan Kepala desa Maga Lombang. (Malintang btr)