Oleh: Edy Waluyo-APN Kemhan
Pemerintah Indonesia tengah mencanangkan program lumbung pangan atau food estate sebagai cadangan logistik strategis pertahanan negara. Program ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan suplai pangan, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 yang sangat ini masih terasa dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Pengembangan lumbung pangan dikembangkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah dan akan dilakukan di beberapa daerah lain tersebut patut disambut baik dan diberi dukungan, dimana ditandai dengan penunjukan Kementerian Pertahanan sebagai leading sector dalam pengembangan food estate. Hal ini sesuai apa yang telah disampaikan Presiden Jokowi setelah meninjau lokasi pengembangan lumbung pangan nasional di Kalimantan Tengah bersama Prabowo, “Karena ini menyangkut cadangan strategis pangan kita, leading sector-nya akan kita berikan ke Pak Menhan,” kata Jokowi seperti dikutip siaran pers resmi Istana, Kamis malam, (Kompas.com, 14 Juli 2021).
Ketahanan pangan merupakan masalah kebangsaan, maka pangan adalah mutlak dan harus disediakan sehingga tak ada yang bisa dikerjakan tanpa pangan. Program Food Estate merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo, dalam upaya pengembangan lumbung pangan Nasional atau Food Estate karena hal ini menyangkut cadangan strategis pangan. Food Estate dikembangkan sebagai pusat pertanian pangan sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara. Food Estate merupakan pengembangan pusat pangan, yang tidak hanya mengembangkan pusat pertanian padi namun juga pusat-pusat pertanian pangan lainnya, seperti singkong, jagung, dan lain-lain, sesuai dengan kondisi lahan disana.
Dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dalam pasal 6 dinyatakan bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Cadangan logistik itu juga digunakan untuk mengantisipasi krisis pangan sebagaimana yang diperingatkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mengenai ancaman krisis pangan.
Di dalam UU Pertahanan Negara dipahami bahwa ancaman itu terdiri dari ancaman militer, Nirmiliter dan Hibrida, merujuk apa yang telah disampaikan oleh Presiden mengutip peringatan organisasi pangan dan pertanian dunia PBB (FAO) bahwa ada potensi ancaman krisis pangan dunia di waktu-waktu yang akan datang seiring merebaknya pandemi Covid 19, atau pun krisis-krisis yang disebabkan karena faktor-faktor lainnya. Oleh sebab itu, perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak mengalami krisis pangan.
Dalam penataan Food Estate, maka Kemhan menfokuskan pada tiga hal; Penyusunan Badan Cadangan Logistik Strategis Nasional (BCLSN), Penataan Logistik wilayah dan penetapan tata ruang untuk produksi cadangan pangan di Indonesia, dan Kerja sama dengan beberapa pihak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional. Food Estate dikembangkan sebagai; Pertama sebagai pusat produksi cadangan pangan dari tanah milik negara. Kedua sebagai Cadangan melalui pengelolaan penyimpanan cadangan pangan untuk pertahanan negara, dan ketiga melakukan distribusi cadangan pangan ke seluruh Indonesia.
Dalam perspektif manajemen pertahanan, cadangan logistik strategis adalah sebagai supra sistem dari tiga sub sistem manajemen pertahanan yang terdiri dari sistem manajemen sumber daya, sistem manajemen pembinaan kekuatan/kemampuan pertahanan keamanan negara dan sistem manajemen penggunaan kekuatan/kemampuan pertahanan keamanan negara. Untuk keberhasilan cadangan logistik strategis bagi pertahanan negara diperlukan EBT (energy baru terbarukan) agar logistik energi menjadi lebih mudah dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengoperasikan dan memelihara pembangkit serta tangki penyimpanan dilengkapi dengan peralatan yang mampu mengatasi jika terjadi permasalahan.
Oleh karena itu mendorong pemerintah untuk juga mengembangkan industry pertahanan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan peralatan pertahanan tetapi juga industri yang mampu meningkatkan produktivitas dan efesiensi, memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, dimana bahan bakunya dapat diperoleh dari produksi dalam negeri.
Dalam mencapai ketahanan pangan dengan salah satu pendekatan, yaitu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketahanan pangan melalui pemberdayaan kelembagaan lokal seperti lumbung desa dan peningkatan peran masyarakat dalam penyediaan pangan, maka perlu mendorong petani dengan memberikan kemudahan dan subsidi dalam usaha pertanian sehingga mampu mewujudkan dan mengembangkan lumbung pangan sebagai penyediaan pangan dalam rangka ketahanan pangan di daerah.