Nias Utara, LiniPost – Polemik pengunduran diri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Utara (Nisut) atas nama Amizaro Waruwu yang telah ditetapkan oleh KPU Nisut sebagai calon Bupati pada Pilkada 9 Desember 2020, kini menjadi pembahasan masyarakat baik itu warung-warung maupun di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Nisut, Sukanto Waruwu, kepada Linipost.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa, (3/11/2020), mengatakan wajar saja kalau masyarakat menjadikan bahan pembicaraan dan itu hak mereka.
Ketua DPRD Nisut menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Amizaro Waruwu telah diproses oleh Lembaga DPRD hingga ke Gubernur Sumut. Namun, karena pihak dari Gubernur mengetahui bahwa Amizaro Waruwu adalah unsur Pimpinan DPRD, maka harus ada hasil rapat Paripurna DPRD. Hal itu disampaikan melalui surat dari Sekertaris Daerah Provinsi Sumut kepada Plt. Bupati Nisut tanggal 26 Oktober 2020 yang lalu.
Sukanto menambahkan, terkait pengunduran diri Amizaro Waruwu hingga saat ini tidak bisa di Paripurnakan karena yang bersangkutan belum menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Kita sudah melakukan Rapat Pimpinan DPRD pada hari Senin (2/11/2020) untuk menindaklanjuti Surat Plt. Bupati Nias Utara Nomor 800/1126/BUP/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 perihal kekurangan kelengkapan sebagai tindak lanjut surat Gubernur Nomor 170/8035 tanggal 26 Oktober 2020, perihal yang sama, yaitu kekurangan kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Adapun hasil rapat dimaksud, kata dia, diantaranya, tidak bisa dilakukan Rapat Paripurna dikarenakan belum ada surat usulan pengunduran diri sebagai unsur pimpinan DPRD atas nama Amizaro Waruwu.
“Mengingat hal tersebut, Pimpinan DPRD perlu melakukan konsultasi kepada Gubemur Sumatera Utara pada hari Rabu (4/11/2020) di Medan yang didampingi beberapa anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Nisut, supaya proses ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi, kita tunggu hasil dari konsultasi kita kepada Gubernur,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN), Dalifati Ziliwu, kepada LiniPost.com melalui selulernya, Selasa (3/11/2020) mengatakan, usulan pengunduran diri Amizaro Waruwu sebagai unsur pimpinan DPRD, baru disampaikan oleh DPP Partai PAN sebagai Partai yang bersangkutan, setelah keluar SK Gubernur tentang pemberhentian Amizaro Waruwu sebagai anggota DPRD Nisut.
Dalifati menambahkan, perlu diketahui bahwa Amizaro Waruwu mencalonkan diri sebagai calon Bupati, sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD kepada Lembaga DPRD Nisut sebelum mendaftar di KPU, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan KPU.
“Menurut saya kalau Ketua DPRD Nisut mengatakan tidak bisa diparipurnakan karena belum ada surat pengunduran diri Pak Amizaro Waruwu sebagai Wakil Ketua DPRD, itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara, Amizaro Waruwu saat dihubungi via telepon selulernya pada nomor 8137672xxxx, tidak bisa tersambung. (Man Lahagu)