Ketua Komisi III Herman Hery Dilaporkan ke MKD

Nasional697 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dilaporkan Generasi Muda Pemantau dan Peduli Parlemen (GEMPPPAR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Menurut Perwakilan GEMPPPAR  Frederico Kevin Jandu SH, Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR telah melanggar Tatib dan Kode Etik DPR  terkait permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai fungsi Pengawasan Komisi dengan Aparat Penegak Hukum Kabareskrim, Jampidum, Dirjen Imigrasi terkait Buron Djoko Tjandra Kepada Ketua DPR RI.

” Kedatangan kami ke MKD untuk melaporkan saudara Ketua Komisi III Herman Hery karena tidak melakukan Pleno di Pimpinan Komisi III DPR yang berjumlah 5 orang terkait surat RDP Komisi III ke Pimpinan DPR RI. Dimana Herman Hery melanggar Tata Tertib DPR

Pasal 58 ayat 1 Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI bahwa Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat Kolektif dan Kolegial” Kata Frederico di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (28/7/2020).

Frederico menegaskan bahwa Herman Hery selaku Ketua Komisi III juga telah melanggar Tata Tertib DPR. Dimana pada saat masa reses, setiap Anggota DPR RI diwajibkan melakukan Kunjungan Kerja diluar Gedung DPR RI dan setiap Komisi di DPR RI juga dilarang melakukan Rapat di dalam Gedung DPR RI kecuali untuk Percepatan Rancangan Undang Undang (RUU).

” Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, dimana dikatakan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melakukan Kunjungan Kerja” ujarnya.

Frederico menambahkan bahwa Pasal 52 (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, Dimana dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e (Badan Musayawarah bertugas menentukan penanganan suatu Rancangan Undang Undang atau Pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh Alat Kelengkapan DPR).

Badan Musyawarah dapat :

a. menentukan jangka waktu penanganan suatu RUU,

b.memperpanjang waktu penanganan suatu RUU,

c. mengalihkan penugasan dalam kepada AKD lain. Apabila penanganan RUU tidak diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b : atau

d. mengehentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Rapat Paripurna DPR.

Frederico menekankan bahwa Herman Hery sebagai Ketua Komisi III DPR RI telah melakukan kebohongan publik dan diduga telah melakukan penggiringan opini publik seakan akan Pimpinan DPR RI tidak dalam kondisi hubungan Harmonis antara Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

” Saat itu Herman Hery diduga telah mengeluarkan berita bohong dihadapan publik melalui Media Massa yaitu dengan mengatakan Ketua DPR RI telah mengizinkan permohonan rencana RDP Komisi III dengan Aparat Penegak Hukum” tutupnya. (Rokhim)