Jakarta, LiniPost – Kabar terbaru terkait kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai MS kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SRP memunculkan nama Wakil Ketua DPR berinisial AS.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa ada pertemuan antara Walikota Tanjungbalai MS dengan penyidik berlatar belakang polisi itu di rumah AS.
“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” terang Firli dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Dalam kasus ini menurut Firli, KPK menduga politikus Golkar itu mengenalkan SRP kepada MS. Dan KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Setelah pertemuan itu, SRP mengenalkan pengacara MH kepada MS. Ketiganya melakukan kesepakatan agar proses hukum di KPK dihentikan dengan mahar Rp 1,5 miliar. Rasywah dari MS tersebut ditransfer sebanyak 59 kali ke rekening milik RA yang notabene teman SRP.
Selain itu, ada pula suap untuk SRP yang diserahkan secara tunai. Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bandung Barat, AS Bereaksi Keras. “Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Firli. Mantan kepala Baharkam Polri itu menjelaskan, pembukaan rekening atas nama RA untuk menampung uang suap dilakukan pada Juli 2020. Rekening itu dibuka atas inisiatif M.
Setelah menerima suap itu, SRP melaporkan kepada M bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak berlanjut. Baca Juga: Soal Isu Penyidik KPK Minta Uang kepada Kepala Daerah, Komjen Firli: Tak Ada Toleransi SRP juga memberikan uang sebesar Rp 525 juta kepada M. Uang itu merupakan hasil suap dari MS.
Selain itu, KPK menduga M juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Firli menyatakan bahwa SRP diduga menggunakan rekening milik Riefka untuk menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
“Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,” sebut Firli.
KPK telah menjerat SRP, MS, dan M. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” pungkas Firli. (Hartono)