Ketua Perindo Minta Kajari Lindungi Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Nisel

HEADLINE, Nasional591 Dilihat

NIas Selatan, LiniPost – Ketua DPD Partai Perindo, Kabupaten Nias Selatan, Rindu H. Halawa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Mukharom dan jajarannya agar melindungi setiap saksi dalam proses penyelidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas Pendidikan Nias Selatan.

Hal itu ia sampaikan kepada wartawan di Teluk Dalam, Rabu (22/6/2022). “Agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang, maka diharapkan Pak Kajari dan Jajarannya melindungi semua saksi termasuk para kepala sekolah yang mau menyampaikan keterangan yang sesungguhnya untuk mengungkap kasus yang sedang diproses itu,” kata Rindu.

Mantan anggota DPRD Nisel itu juga meminta pihak Kejari Nias Selatan melibatkan atau menggandeng pihak Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), sehingga para saksi yang dipanggil dapat memberikan keterangan secara detail dan terang benderang dan merasa nyaman terutama dari sisi jabatan mereka saat ini sebagai kepala sekolah aktif.

Rendoes sapaan akrabnya menuturkan, hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban terkait setiap kasus yang sedang ditangani oleh penegak hukum.

“Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa SaksiKorbanSaksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik,” paparnya.

Tak hanya itu, ia meminta Bupati dan Kadis Pendidikan Nias Selatan agar tidak memberi sanksi, seperti pencopotan dalam jabatan atau mencari-cari kesalahan para kepala sekolah yang sudah memberi keterangan secara benar. “Kalau Pak Bupati dan Kadis Pendidikan benar-benar mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti yang digaungkan selama ini untuk menolak gratifikasi, maka Pak Bupati dan Dinas Pendidikan diharapkan mendukung para kepala sekolah menyampaikan keterangan dengan jujur di hadapan penyelidik. Jangan sebaliknya, diberi sanksi berupa pencopotan atau mencari-cari kesalahan para sekolah itu sendiri,” tegasnya.

Pada prinsipnya, pihaknya mendukung setiap penegakan hukum termasuk dalam hal pemberantasan korupsi khususnya di bumi Nias Selatan.

 

“Kita mendukung penuh setiap penegakan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Nias Selatan. Jadi, pihak Kejari wajib menjamin dan melindungi setiap saksi yang akan membuka tabir dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Nias Selatan itu,” tandas Rendoes.

 

Demi kepastian hukum, ia meminta tim penyelidik untuk tidak ragu dan takut mengungkap kasus dugaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Nias Selatan itu.

 

Di samping itu, ia meminta para kepala sekolah yang dipanggil untuk membuka secara jujur dugaan praktek korupsi di Dinas Pendidikan.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan, Nias Selatan yang dilaporkan Ormas DPK FKI-1 Nias Selatan, sedang dalam tahap proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. 

 

Menurut keterangan Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria DP Zebua, SH saat dikonfirmasi Selasa, (21/6/2022), pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap 20 lebih kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Dari 20 lebih kepala sekolah yang dipanggil itu, sudah sekitar 8 orang yang sudah dimintai keterangan. (Red)