Nias Selatan, LiniPost – Sebagai tokoh masyarakat Desa Hilimaenamolo, Faahonododo Moho alias Ama Nilam menyampaikan bahwa oknum Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo berinisial AD, sudah tidak wajar lagi menjadi seorang Kades.
Hal ini dia sampaikan pada saat musyawarah desa (Mudes) yang diselenggarakan di Balai Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Minggu (7/11/2021).
“Sikap dan perilaku oknum Kades Hilimaenamolo (AD-red) lebih mementingkan kepentingan pribadinya dibanding kepentingan masyarakat desa. Jadi, saya menganggap sudah tidak wajar lagi menjadi seorang kepala desa, maka melalui musyawarah desa hari ini kami mengusulkan kepada BPD untuk diusulkan kepada Camat dan kiranya Camat juga mengusulkannya kepada Bupati untuk memberhentikan oknum Kades ini yang kinerjanya tidak baik,” pungkas Faahonododo.
Faahonododo menyampaikan, alasan dia mengusulkan ini karena secara nyata semua aparat desanya diberhentikan secara brutal tanpa ada rekomendasi dari pihak kecamatan. Kemudian, di tahun 2020 juga adanya dugaan penyalahgunaan dana desa hingga pembayaran honor-honor aparat desa maupun BPD, sampai sekarang belum terbayarkan.
Masih di tempat yang sama, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Hilimaenamolo Leardin Ndruma membeberkan, dirinya selama menjadi Kaur Keuangan tidak nyaman dan merasa resah atas tindakan dan sikap oknum Kades AD diduga selalu memakai dan mempergunakan setiap anggaran dana desa tidak pada tempatnya.
“Pada bulan tiga yang lalu tahun 2021, dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 63.000.000 yang kami tarik di rekening, yang dibelanjakan hanya tong air untuk cuci tangan 8 buah, sementara yang dianggarkan 10 buah dengan anggaran Rp 1.100.000 per tong,” ungkap Leardin.
Ia menambahkan, selama dirinya menjabat bendahara sampai bulan Agustus, sekitar Rp 238.000.000 dana desa yang sudah masuk di rekening desa, tetapi yang disalurkan hanya Rp 54.000.000 sebagai BLT dan sebagian ada bentuk pinjaman kepada beberapa aparat desa. Sedangkan penggunaan dana yang lainnya diduga tidak jelas.
“Setiap dia (AD-red) mengambil uang kepada saya dengan memakai kwitansi, seperti pada saat dia (AD-red) mengambil uang sebesar Rp 23.000.000 dengan alasan untuk panjar bahan pembangunan drainase, tau-taunya panjar bahan seperti semen, besi dan material lainnya untuk beli tapak dan pembangunan rumahnya,” ujar mantan Kaur Keuangan itu.
Bukan hanya itu, lanjut Leardin, masih ada bentuk-bentuk penyalahgunaan dana desa lainnya selama dirinya menjabat sebagai Kaur Keuangan, seperti belanja makan-minum (Mami), belanja ATK, SPPD, semuanya itu banyak dimanipulasi oleh oknum AD.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Hilimaenamolo Epifanus Dakhi akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum Kades Hilimaenamolo AD ke Bupati dan Wakil Bupati Nisel terkait kinerjanya yang dianggap tidak becus dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai Kades.
“Apa yang disampaikan oleh masyarakat melalui forum terbuka hari ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk berita acara kesepakatan seluruh internal BPD untuk disampaikan kepada Camat Luahagundre, Kadis PMD, Kabag Hukum, Inspektur, Sekda bahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan,” kata Epifanus.
Ketua BPD Hilimaenamolo itu pun sungguh menyesalkan atas tindakan seorang oknum Kades yang sudah dipilih dan dipercaya oleh masyarakat telah menyia-nyiakan tugas dan wewenangnya sebagai pengayom masyarakat, yang seharusnya membangun karakter baik, menyampaikan dan membina sistem pemerintahan desa yang baik.
Bahkan oknum Kades AD juga pada pertemuan itu turut diundang, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hilimaenamolo AD belum memberikan keterangan atas apa yang dikeluhkan masyarakatnya saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, pada Minggu, (7/11/2021). (Aris Zalukhu)