Klinik Ilegal Praktek Aborsi Diungkap Polda Metro Jaya

Jakarta, LiniPost – Subdit II Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku aborsi berinisial ER, ST, dan seorang ibu pemilik janin berinisial RS. Pelaku ditangkap pada 1 Februari 2021, di Kp. Cibitung, RT 001 RW 05, Kel. Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

“ER membuka praktik untuk melakukan aborsi ilegal. Menurut pengakuannya, baru buka empat hari di rumahnya, tapi sudah lima yang dilakukan dalam praktik aborsi,” ungkap Subdit II Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Saufi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) di Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, ER tidak memiliki seorang tenaga kesehatan. Yang bersangkutan juga pernah bekerja di klinik aborsi, selama 4 tahun, yang awalnya bertugas sebagai membersihkan. Nah, dari situlah dia belajar melakukan aborsi. Tapi ER mengaku hanya berani melakukannya dalam delapan minggu ke bawah, selama satu bulan.

Korban sekaligus pelaku, RS ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya. Alat yang digunakan sama yang pernah dipelajari di klinik aborsi ilegal juga di Tanjung Priok. Tarif yang IR terima adalah lima juta rupiah, akan tetapi yang masuk ke IR hanya 2 juta karena harus membayar beberapa calo.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ER ditangkap karena melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki keahlian sesuai bidang kedokteran spesialis kandungan dan tidak memiliki izin.

“Tersangka ER ini jadi dokter cuma berdasarkan pengalaman pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir 4 tahun yang tugasnya bagian membersihkan bekas praktek aborsi,” ujar Yusri.

Menurut dia, pengakuan ER membuka praktik aborsi ilegal baru buka 4 hari di rumahnya, tapi sudah 5 kali melakukan praktek aborsi.

“Tersangka ER hanya berani melakukan paktek aborsi janin berusia di bawa 8 minggu, dengan tarif Rp 5 juta,” terangnya.

Tarif yang diterima ER, sambung Yusri, dari Rp 5 juta adalah sebesar Rp 3 juta, sedangkan calo aborsi menerima Rp 2 juta. Selama buka praktik aborsi telah terkumpul uang sebesar Rp 39.400.000.

Tersangka dijerat pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tentang Kesehatan ancamannya 10 tahun penjara, denda 1 miliar. Kemudian pasal 77A jo pasal 45A UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. (Hartono)