Komisi II DPR Mendagri Berhentikan Kepala Daerah Langar Prokes

Peristiwa372 Dilihat

 

Jakarta, LiniPost – Langkah Mendagri Tito Karnavian yang akan memberhentikan kepala daerah yang daerahnya terbukti melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 diapresiasi dan didukung Komisi II DPR RI mendukung.
Dukungan tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/11/2020).

“Saya kira sudah saatnya kita untuk tegas, memang walaupun kita lihat semakin hari ke sini tingkat pelanggarannya agak menurun. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Mendagri, Bawaslu memang semakin hari semakin tambah tegas,” sebut Doli.

Tetapi, lanjut Doli, kalau melihat sudah setegas itu masih juga ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas yang lebih ditingkatkan lagi.“Jadi kami meminta kepada Mendagri, Bawaslu, dan KPU untuk lebih tegas lagi terutama mengenai kelompok kerja (pokja) yang dibentuk oleh Mendagri, Bawaslu, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan sebagainya untuk lebih tegas lagi,” pinta Waketum Partai Golkar ini.
Doli menegaskan, dalam menindak pelanggaran protokol Covid-19 tidak boleh ada tebang pilih.

“Semua kasus terhadap pelanggaran protokol Covid-19 terkait penyelenggaraan Pilkada ini harus sesuai dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah,” pungkas legislator asal Dapil Sumut 3 ini. (Hartono)