SBB, LiniPost – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (SBB) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan SBB, Kepala dan Bendahara Puskesmas Inamosol, serta Dokter Meinny Jean Lessy. Rapat yang digelar diruang rapat Komisi III pada, Senin (5/10/2020) tersebut berlangsung tertutup.
RDP tersebut dalam rangka membahas dugaan pengeroyokan terhadap dr. Meinny Jean Lessy, yang diduga dilakukan oleh oknum bidan dan perawat Puskesmas Inamosol, pada 8 Juli lalu.
Ketua Komisi II, Julius M. Rutasouw kepada wartawan selesai RDP mengatakan, terkait persoalan yang terjadi di Puskesmas Inamosol, Komisi II DPRD SBB telah memanggil pihak-pihak yang bertikai dengan Kadis Kesehatan dan hasilnya telah disepakati untuk berdamai.
“Karena yang diutamakan itu bukan perselisihannya, tapi pelayanan terhadap masyarakat yang disana “, kata Rutasouw.
Pada prinsipnya kita mencari solusi penyelesaian tanpa memandang siapa salah dan benar.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menyadari kesalahannya. Intinya, kami menginginkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas Inamosol harus tetap jalan, agar masyarakat tidak dikorbankan,” ungkap Rutasou.
Rutasouw menambahkan, guna mengawal proses ini dan sekaligus agar mengetahui kondisi disana, dalam waktu dekat Komisi II DPRD SBB akan melakukan on the spot ke puskesmas Inamosol.
“Pada dasarnya, kami tetap kawal persoalan ini sampai selesai. Dalam waktu dekat, komisi II akan melakukan on the spot ke Puskesmas Inamosol guna melihat konsisi disana sebagai masukan kepada Dinas Kesehatan. Kalau ada kejanggalan, maka akan direkomendasikan kepada Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan SBB, dr. Yohanis Tappang yang dimintai penjelasannya terkait proses dengan Komisi II DPRD mengatakan, semua perselisihan yang terjadi antara bawahannya dipuskesmas Inamosol telah diselesaikan dalam RDP tadi.
“Semuanya sudah selesai. Kedua pihak sepakat berdamai tadi. Jadi sudah selesai,” jawab Tappang sinis dan singkat.
Ditegaskan Tappang, dirinya telah melayangkan surat teguran keras kepada Kapus Inamosol Jevry Luhukay. Namun, tak dijelaskan lebih rinci bentuk teguran tersebut. Dan ditegaskan pula, untuk dr. Lessy yang bersangkutan sendiri telah mengajukan permohonan pindah tugas, bukan dipindahkan.
“Untuk Kapus sendiri telah kami berikan teguran keras. Terkait dr. Lessy, dirinya mengajukan permohonan pindah tugas, bukan dipindahkan. Karena merasa sudah tidak nyaman lagi bertugas di Puskesmas Inamosol, makanya yang bersangkutan minta untuk dipindahkan ke puskesmas Taniwel,” tegas Kadis. (Jabar.P)