Komplotan Begal Diringkus Jatanras Polda Metro Jaya

Jakarta, LiniPost – Penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, melumpuhkan dua pelaku dugaan begal sadis berinisial MS dan S di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan.

“Ya, kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada dua pelaku ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).

Yusri menyebutkan, pelaku berinisial MS dan S sempat melakukan perampokan di sebuah warung bubur di Jatikramat, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Juli 2021 silam.Aksi itu sempat viral di Medsos.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggasak sebuah kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu dan mengambil HP milik pembeli bubur berinisial PD karena korban melawan pelaku membacok perut korban dengan clurit di bagian dadanya hingga korban tewas.

Sedangkan lima pelaku lainnya menunggu di luar warung bubur.Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.

“Pelaku tujuh orang, pelaku MS dan S masuk ke dalam warung bubur lalu mengambil kotak amal berisi Rp800 ribu dan HP milik korban yang sedang makan, karena tidak menerima, korban berteriak agar warga keluar dan pelaku membacoknya hingga korban tewas dan HP korban diambil,” jelas Yusri.

Ia menambahkan, HP korban lalu dijual kepada seorang penadah barang hasil kejahatan berinisial D sebesar Rp1 juta. Namun, baru dibayar Rp500 ribu.

“HP dijual kepada seorang penadah berinisial D sebesar Rp1 juta. Namun, baru dibayar Rp500 ribu,” ujarnya.

Yusri mengatakan, hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli miras. “Pelaku dikenal sebagai geng motor ‘Brutal’ sebelum beraksi mereka minum miras,” ungkapnya.

Ia mengatakan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku berinisial D penadah pada 13 Juli, MS dan S pada 14 Juli.

“Tersangka berinisial D ditangkap di rumahnya, tersangka berinisial S di Pondok Gede dan tersangka berinisial MS ditangkap di Jakarta Timur,” ujar Yusri.

Mantan Anjak Divisi Humas Polri ini menegaskan, polisi akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan jalanan yang mencoba-coba melakukan aksinya di tengah penerapan PPMK.

“Meski sedang PPMK, pelaku kejahatan jalanan beraksi. Tetapi, tim kami yang ada di Polres terus bergerak. Kami mengimbau kepada lima pelaku lainnya untuk menyerahkan diri, karena kami sudah mengantongi nama-namanya,” tandas Kabid Humas.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9-15 tahun.  (Hartono)