Komplotan Berpura -pura Jadi Polisi Gerebek Korbannya dan Memeras Diringkus

Jakarta, LiniPost – Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus  komplotan beranggotakan  5 orang dengan inisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI, PW yang berpura–pura menjadi anggota kepolisian, yang melakukan aksi penggerebakan dengan menuduh terlibat narkoba dan memeras korbannya.

“Salah satu dari pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian, prosesnya pengen cepet atau engga. Kalo pengen cepet tiarap diam. Para tersangka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah korban,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Komplotan ini melakukan penggerebekan di rumah korban  beralamat di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Maret 2021 lalu.

Petugas kepolisian pun mengejar para pelaku dengan memeriksa dan meneliti kamera pengawas. Saat itu, aksi pelaku terekam kamera pengawas, mulai dari sebelum memasuki rumah korban.

“Kita amankan kelima tersangka di Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali. Namun, kita masih dalami lagi karena ada laporan yang sama seperti ini,” ujarnya.

Para pelaku, lanjut Yusri,  melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Lalu pelaku mengambil 4 unit handphone dan uang senilai Rp 2 juta milik korban.

“Di saat yang bersamaan, handphone para korban diambil secara paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu orang laki laki, serta salah satu pelaku menggeledah seluruh rumah korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman penjara 9  tahun. (Hartono)