Komplotan Dugaan Pencurian dengan Modus Kartu ATM Tertelan, Diringkus

HEADLINE, Nasional701 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Penyidik Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan dugaan pencurian dengan modus kartu ATM tertelan.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, warga tidak perlu panik dan laporkan kepada Satpam terdekat.

“Kami sudah lama melakukan koordinasi terkait dengan kasus ganjal ATM. Pihak ATM sudah menyiapkan CCTV serta melakukan edukasi. Ini sebenarnya modus lama. Kalau mau lebih bagus, cari Satpam terdekat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

“Jangan mau mengerik nomor PIN bila ada yang menyuruh.Sebaiknya, minta pertolongan kalau ada polisi laporkan kalau kartu ATM tertelan,” lanjut Yusri.

Ia menuturkan, penyidik mengamankan 6 orang komplotan pembobol rekening dengan modus ganjal kartu ATM dengan tusuk gigi.

Dalam pemeriksaan terungkap, mereka sudah setahun lalu dengan 30 kali beraksi dengan sasaran gerai ATM yang ada di minimarket dan SPBU.

“Mereka sudah beroperasi setahun lalu dengan 30 TKP. Bahkan, mereka sudah lupa. Tapi ada 3 LP yang masuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, enam pelaku, diantaranya berinisial NC, EC, GC dan SHW diringkus dikawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

“Mereka ini memiliki peran berbeda ada yang memberitahukan kepada koban untuk menekan enter dan mengetik nomor PIN dan di belakangnya ada yang mengintip. Kalau sudah terakhir pelaku menyuruh korban untuk menghubungi nomor,” ungkapnya.

Kabid Humas mengutarakan, dari enam pelaku ada sebagai kapten berinisial EC. Sang kapten ini, adalah residivis kasus Narkoba.

“Si kapten ini berinisial EC, adalah pemimpin dan dia residivis pernah kasus Narkoba dan 2 lagi residivis kasus curat. Jadi, 3 pelaku residivis,” terang Yusri.

Ia mengatakan, dari 3 LP pembobolan gerai ATM yaitu pada tanggal 2 Agustis lalu di Legok, Tangerang sebuah gerai ATM minimarket pada 26 Juli lalu didepan kantor Depag Cilandak, Jaksel dan pasar Jumat 23 Juli di Alfamart, Tangerang, Banten.

“Di TKP pertama komplotan ini mendapatkan Rp26 juta, TKP kedua Rp 50 juta dan TKP ke tiga Rp 128 juta. Tentunya, yang paling besar menerima adalah sang kapten katena yang merencanakan. Uangnya dipakai untuk membeli Narkoba dan emas. Kami akan tes urine karena ketika kami tangkap ditemukan psikotropika jenis sabu,” jelas mantan Anjak Divisi Humas Polri ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.  (Hartono)