Komplotan Penipuan Modus Business e-Mail Compromise Diringkus

HEADLINE, Nasional689 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri meringkus komplotan dugaan penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) yang menyebabkan dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Akibatnya, perusahaan SW Rp82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (1/10/2021).

Pelaku berinisial CT, MTS, YH, dan SA alias FP diketahui sudah menjalani aksinya sejak 2020 silam. Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi.

“Mereka sudah beraksi setahun lalu,” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus ini diduga melibatkan warga negara asing berinisial D. Kini, masih dalam pengejaran polisi.

“Ada (WNA yang terlibat). Ada satu sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan, dalam aksinya para pelaku berpura-pura menjadi rekan bisnis dengan harapan menerima dana.

“Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, seperti manajer keuangan atau petugas yang bertugas di bagian keuangan pada suatu perusahaan, dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana, yang sebenarnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya. Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri,” sebut Rusdi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar dalam pecahan Rp50 ribu.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82 dan 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana, Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (Hartono)