Komplotan Penjambret Beranggotan ABG Diringkus

Jakarta, LiniPost  – Komplotan jembret beranggotan 3 anak dibawah umur atau ABG berinisial MIR alias V (16), FYS alias (16) dan IP alias I (15), serta penadah RF alias Rio (20) dan MA alias Ardi (19) diringkus Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, awalnya yang ditangkap 2 penadah pada 22 Maret 2021.

ads

“Tersangka jambret mengaku melakukan aksinya 10 kali. Dari 5 tersangka yang ditangkap, masih ada 3 lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) anak di bawah umur,” kata Yusri di dalam keteranganya, Sabtu (27/3/2021).

Dipaparkan Yusri, para pelaku yang masih dibawah umur mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat, selanjutnya korban menodongkan senjata tajam jenis celurit dan meminta barang-barang milik korban

Dan ketika korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian tidak segan-segan melukai dengan cara membacok korban. Kemudian, ketika korban sudah tidak berdaya pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban. Barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah.

Berawal dari laporan, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Pada hari Senin 22 Maret 2021 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku. Diketahui RF alias Rio dan MA alias Ardi di kawasan Bekasi,” ujar Yusri.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan, dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya berinisial MIR dan FY, di Bekasi.

Petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap 1 orang pelaku lainnya berinisial IP di Bekasi.

“Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun. Pasal 363 KUHP,  ancaman hukuman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Yusri. (Hartono)