Komplotan Perampas Sepedamotor Modus Lempar Batu Diringkus

Medan, LiniPost – Personil Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus tiga orang komplotan perampas sepedamotor, modus melempar korbannya pakai batu.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK, Selasa (6/10/2020) di Mapolsek Medan Helvetia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai pada, Minggu (4/10/2020) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib.

“Kejadian bermula saat korban berinisial QNP berangkat dari rumah untuk mengantar pacarnya sekira pukul 02.30 Wib dini hari. Setibanya dilokasi, korban dilempari batu oleh pelaku dan menyebabkan korban terjatuh. Saat terjatuh itulah, pelaku langsung merampas dan membawa kabur sepedamotor korban,” jelasnya.

Selanjutnya sambung Pardamean, polisi yang mendapat laporan dengan nomor LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial AH (19) dan HS (19) di Jalan Asrama Pinggir Rel Kereta Api Kelurahan Cinta Damai.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap para tersangka, dan mengaku ada seorang rekannya lagi berinisial JS (19) yang melakukan kejahatan tersebut, dan berhasil ditangkap di Jalan Gaperta Ujung Gang Bakti Kelurahan Tanjung Gusta.

“Kemudian, ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, diboyong ke Mako. Terhadap para pelaku, dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Pardamean. (Syaifuddin Lbs)