Korwil II Sumut: Uang PKH Terindikasi Dipotong Agen BRILink di Nisut 

Daerah, HEADLINE499 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Sebagaimana pemberitaan media LiniPost.com yang ditayangkan pada Senin (7/6/2021) berjudul, “Agen BRILink di Nisut Diduga Potong Bansos PKH ”, Koordinator Wilayah II Sumatera Utara Pendamping PKH, Roman Lestari Zendrato menyebut, ditemukan adanya indikasi pemotongan uang oleh Agen BRILink terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara (Nisut).

Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi LiniPost.com di Ruang Kerjanya di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Nisut, Selasa (8/6/2021).

“Benar adanya indikasi pemotongan uang PKH terhadap sejumlah KPM di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua yang terjadi di salah satu Agen BRILink di desa tersebut,” tutur Roman Lestari.

Terkait masalah itu, pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Nisut, baik terhadap korban maupun kepada pelaku (oknum) agen BRILink. “Atas klarifikasi, kita bisa simpulkan bahwa adanya indikasi pemotongan uang PKH kepada sejumlah KPM di Desa Silimabanua,” ujar dia.

“Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, diketahui pemilik Agen BRILink yang melakukan dugaan pemotongan uang PKH di Desa Silimabanua, milik salah seorang Koordinator Pendamping PKH Kabupaten (Korkab) berinisial NJG, sesuai pengakuan bersangkutan kepada kita,” sambungnya.

Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk diserahkan ke Dinas Sosial, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial untuk tindakan selanjutnya.

Ditanya soal bisa tidaknya seorang Pendamping PKH atau sebutan lainnya, menjadi penyalur atau penyediaan Sembako untuk Bansos, ia mengatakan, itu tidak diperkenankan.

“Sesuai surat edaran Menteri Sosial nomor: 482/3.4/PS.02/III/2021, disitu disebutkan bahwa Pendamping atau Koordinator PKH tidak diperkenankan menjadi agen penyalur dan pemasok bahan pokok Bansos serta menjadi agen BRILink,” tandasnya.

Bahkan, kata dia, apabila benar ada indikasi keterlibatan seorang Korkab PKH Nisut sebagaimana yang dilarang dalam surat Kementerian Sosial tersebut, tentu sanksinya ada.

“Sanksinya, kita pribadi tidak bisa memastikan, kita tunggu pihak Kementerian Sosial,” pungkas dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gementara Raya Kepulauan Nias, Febenus Zalukhu, menyayangkan adanya dugaan pemotongan uang PKH yang notabene merupakan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat kurang mampu.

“Lebih disayangkan lagi pemilik atau Agen BRILink yang diduga melakukan pemotongan, milik seorang Koordinator PKH Kabupaten Nisut,” ucap Febenus.

Dia berharap kepada Dinas Sosial Kabupaten Nisut, Dinas Sosial Provinsi Sumut, terlebih-lebih kepada Kementerian Sosial RI, agar bertindak tegas terhadap oknum pelaku dugaan pemotongan uang Bansos PKH di Nisut.

Diberitakan sebelumnya, sungguh ironis oknum pemilik  BRI Link UD. N@G yang berdomisili di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara, dimana diduga lakukan pemotongan uang Bantuan Sosial (Bansos) terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal ini diutarakan salah seorang warga penerima PKH kepada LiniPost.com via telepon seluler yang meminta namanya tidak ditulis, Senin, (7/6/2021).

“Dugaan pemotongan uang Bansos PKH tersebut dilakukan, ketika saya, melakukan penarikan uang di BRI Link di UD. N@G. Ketika saya melakukan penarikan uang PKH bulan Maret yang lalu, pemilik BRI Link UD. N@G memberikan uang kepada saya sebesar Rp.1.660. 000 (Satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). Padahal, seharusnya Bansos PKH yang ditransfer ke rekening saya sebesar Rp.2.375.000 (Dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” tutur korban.

“Saat saya menanyakan kepada pemilik BRI Link, kenapa cuma Rp.1.660.000 uang diberikan ke saya, padahal jumlah uang yang ditransfer ke rekening PKH saya dua juta lebih. Lalu, pemilik UD. N@G, hanya menjawab dalam bahasa Nias “Saohagolo fame’e da’o zomasi Lowalangi”. Artinya dalam bahasa Indonesia, “Barang siapa yang memberi dengan ikhlas, itu yang Tuhan sukai,” sambung korban menirukan ucapan pemilik BRI Link UD N@G.

Atas kejadian tersebut, kemudian dia pergi ke BRI Gunungsitoli untuk mencetak rekening koran atas nama rekening PKH miliknya. “Dari situlah saya ketahui bahwa jumlah uang Bansos PKH yang menjadi milik saya sesuai transfer pada bulan Maret 2021 sebesar Rp. 2.375.000,” ungkapnya.

Sementara, Pemilik atau Agen BRILink UD. N@G, NJG yang dikonfirmasi via seluler, pada Senin (7/6/2021) ke nomor 08137688xxxx mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemotongan uang PKH kepada KPM, melainkan saat transaksi penarikan, sedang gangguan jaringan.

“Setelah kita koordinasi dengan BRI, baru sisa uang milik KPM PKH, kita kembalikan,” ucapnya. (Man Lahagu)