KPK Independen Nisel Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Daerah, HEADLINE527 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, telah terdaftar dan teregister di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (SPKO) dengan Nomor: 220/237/BKBP/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Nisel.

Terdaftarnya organisasi ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Kaban Kesbangpol Nisel, Bowoasa Hia, kepada wartawan di Kantornya, Jalan Lagundri KM. 7 Teluk Dalam, Rabu (27/10/2021).

ads

“Ya benar, DPD KPK Independen Kabupaten Nisel telah terdaftar dan teregister di Kesbangpol Nisel, hari ini pengurusnya datang membawa semua syarat dan setelah kita teliti dan dinyatakan lengkap, selanjutnya kita keluarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi sesuai Undang-Undang yang berlaku,” beber Bowoasa.

“Keberadaan KPK Independen ini di Nisel, kita sangat mendukung dan diharapkan agar dapat menjadi sebagai organisasi yang membantu dalam menyukseskan pembangunan, menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat berperan aktif dalam membantu kinerja pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan wewenang atau kewenangan dan bekerja sesuai aturan yang berlaku, sehingga apa yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia menambahkan.

Terpisah, Felirman Baene sebagai Ketua DPD KPK Independen Nisel mengatakan, pihaknya memberi apresiasi terhadap pelayanan yang baik di Kantor Kesbangpol Nisel dibawah kepemimpinan Bowoasa Hia.

“Kami Keluarga Besar DPD KPK Independen Nias Selatan sangat berterimakasih dan apresiasi tinggi kepada Pak Kaban dan stafnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengurus DPD KPK Independen ini telah terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah.

“Bahwa organisasi ini yang bersekretariat di Jalan Dusun Silimaewali Desa Sinar Baru, Daro-Daro Kecamatan Lahusa telah terbentuk kepengurusannya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : 025/DPP-KPK I/C/SK/VI/2021 periode 2021-2026, setelah dicek dan diteliti kelengkapan berkasnya sudah memenuhi syarat, kemudian pihak Kesbangpol mengeluarkan rekomendasi atau SPKO,” ungkap Baene didampingi Sekretaris DPD Sungguh Hati Zebua.

Ia menuturkan, tugas dan prioritas pihaknya ke depan, adalah siap bersinergi dengan stakeholder, Pemerintah Daerah Nisel dalam mensukseskan program pembangunan, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik serta menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. (Aris Zalukhu)