KPK Lacak Aliran Uang Suap DAK Labura, Periksa Eks Wabendum PPP

Jakarta, LiniPost – Melacak aliran uang hasil suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), KPK periksa Eks Wabendum PPP berinsial PS.

PS yang berstatus tersangka dalam perkara ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang juga eks Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura Agusman Sinaga.

“Sudah memeriksa PS pada Selasa (19/1/2021). Didalami keterangannya mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke tersangka AGS dan pihak-pihak lainnya terkait usulan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2018 di Kabupaten Labura,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan yang diterima, Rabu (20/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah merampungkan berkas perkara dan menyerahkan barang bukti serta tersangka Agusman, serta Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus ke jaksa penuntut umum pada Kamis (7/1) lalu. Dan KPK juga sudah menetapkan anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 ICM sebagai tersangka.

“Perkara yang menjerat keempatnya merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018,” terang Ali.

Sebelumya diketahui, dalam operasi senyap, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yaitu eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Kemudian Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin. Keenamnya, telah divonis bersalah.

Dalam pemeriksaan, lanjut Ali, diketahui kasusnya bermula pada 10 April 2017 Pemkab Labura mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp 504.734.540.000. Kharuddin menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan. Keduanya, bersedia dan minta fee dua persen dari dana yang diterima. Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin lewat Agusman sebanyak SGD 80 ribu.

Setelah Kemenkeu mengumumkan Labura memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali diberikan SGD 120 ribu dari Kharuddin melalui Agusman. Lalu pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu.

Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui. Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta.

Dalam agenda itu, diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD 90 ribu secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara, ICM yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka ICM turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP.  (Hartono)