KPK OTT Bupati Nganjuk Dugaan Jual Beli Jabatan

HEADLINE, Nasional475 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Diduga terkait korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Bupati Nganjuk NRH, kena OTT KPK.

Ia terjaring OTT bersama beberapa pihak yang digelar KPK berkolaborasi dengan Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) dini hari. Namun begitu, KPK masih mendalami kegiatan penindakan yang mengamankan sejumlah pihak.

Dan meski membenarkan OTT Bupati Nganjuk, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masih belum bisa membeberkan lebih rinci terkait kasus tersebut.

“Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan,” katanya, Senin (10/5/2021).

Ghufron menduga, terjadi dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. “Diduga begitu (dugaan suap jual beli jabatan). Kita sedang memeriksa bersabar, nanti kita ekspose,” ucapnya.

Sementara itu, kekayaan yang dimillikinya senilai Rp 116.897.534.669. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, NRH terakhir melaporkan hartanya pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk.

Ia memiliki 32 bidang tanah senilai Rp 58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Kota Jakarta Selatan, Kota Surabaya, dan Kotawaringin Timur.

Tercatat juga, NRH memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai Rp 764 juta terdiri dari Toyota Harrier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace. Selanjutnya, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.210.000.000, surat berharga Rp 32.201.677.364 serta kas dan setara kas Rp 26.479.737.305

Total harta yang dimilikinya sebenarnya, senilai Rp 119.347.534.669, tetapi dia juga tercatat memiliki utang Rp 2,45 miliar. Demikian LHKPN yang disampaikan NRH tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 12 Mei 2020.

NRH setelah kena OTT, langsung menjalani pemeriksaan bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.

Dalam penangkapan itu,  KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut termasuk sang bupati.(Hartono)