KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka

HEADLINE1097 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Gubernur Sulsel NA dan ER selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Satu lagi yakni AS selaku kontraktor sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya langsung ditahan.

Firli mengatakan, tersangka NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” sebutnya.

KPK menahan NA diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui ER dari AS.

Juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 NA menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 NA melalui ajudannya bernama SB menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan  sebagai pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hartono)