Jakarta, LiniPost – Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak berinisal APA bersama lima orang lainnya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan.
Tim penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap APA untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid -19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Anti Rasuah tersebut, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Firli memaparkan, APA bersama-sama dengan DR, diduga telah menerima sejumlah uang, pada Januari-Februari 2018 Rp15 miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Dan pertengahan 2018, APA juga menerima SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
Terakhir, pada Juli-September 2019, tersangka menerima SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. (Hartono)