KPU dan Bawaslu Digugat Minta Pilkada Medan Ditunda

Politik361 Dilihat

Medan, LiniPost – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama (GNPF-U) Sumatera Utara (Sumut), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/9/2020), agar menunda pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pesta demokrasi yang rencananya akan dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, digelar dalam masa pandemi, dan Kota Medan sendiri masuk dalam zona merah Corona Virus Disease (Covid-19).

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan agar menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Ini merupakan tindaklanjut dari sejak 3 bulan lalu, Pokja GNPF-U Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa Pilkada kali ini adalah Pilkada horor,” ucap Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean.

Disebutkannya, dari penilaian yang dilakukan pihaknya, penyebaran kasus virus yang menjadi momok menakutkan sejumlah negara di dunia tersebut, salah satunya Indonesia, masih terus meningkat dan juga mewabah di Kota Medan.

“Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainnya sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat, khususnya di Kota Medan,” sebutnya.

Menurut dia, jika pelaksanaan Pilkada Medan 2020 tetap diselenggarakan, diyakini wabah virus corona di Kota Medan bakal terus meningkat, ditambah lagi tak adanya yang bisa menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.

“Coba anda bayangkan, kalau situasi zona merah seperti ini, lalu semua tahapan Pilkada berlanjut apa yang akan terjadi di Kota Medan. Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler dengan baik. Contoh kecil, tidak satupun calon yang mendaftar di Indonesia yang melakukan protokoler dengan baik, termasuk Kota Medan. Yang ada hanya membawa massa dimana-mana,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan Pilkada Medan 2020 untuk ditunda hingga Kota Medan masuk dalam kategori zona hijau.

“Kita minta Pilkada ditunda sampai angka pandemi bisa dikendalikan dan Kota Medan masuk zona hijau. Kalau memang sudah masuk zona hijau, silahkan laksanakan Pilkada. Tapi, ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU dan Bawaslu untuk menunda Pilkada Kota Medan sampai situasinya benar-benar aman,” tegasnya. (Syaifuddin Lbs)