KPU Karo dan Kejari Tandatangani MoU Pilkada 2020

Politik474 Dilihat

Tana Karo, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri Karo dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Karo tahun 2020. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Rabu (14/8/2020).

MoU dirandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad dan Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan, serta disaksikan langsung oleh Komisioner KPU Daerah Karo, serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karo Dongan Sirait, serta JPN, Lina Panggabean.

Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengatakan, dengan adanya MoU ini, KPUD Karo mendapat pendampingan bantuan secara hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ya kita jalin kerjasama dengan Kejaksaan untuk membantu kita dalam hal bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha pada Pilkada tahun ini,” ujarnya.

Meski demikian, Gemar berharap dalam proses Pilkada nanti tidak ada kendala maupun sengketa baik sebelum maupun sesudah hari pencoblosan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

Sementara Kajari Karo, mengatakan, dengan penandatanganan ini, maka Kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Karo dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum saat Pilkada Karo 2020 mendatang. Ia juga berharap agar Pilkada Karo dapat berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali.

“Warga yang bisa memilih agar berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020,” paparnya. (Teguh Andika)