Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6, Tahun 2023, Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, Senin (20/03/2023), di Wallo Green, Teluk Dalam.
Hadir saat itu, mewakili Lanal Nias, mewakili Polres Nias Selatan, mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kejari Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Partai Politik, Stakeholder/Dinas terkait dan Organisasi Masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Repa Duha. Dalam sambutannya, Repa menjelaskan kronologi terkait penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang ada di Kabupaten Nias Selatan, terdapat prosedur yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebelum kemudian daerah pemilihan ini ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sosialisasi PKPU 6, Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 secara resmi saya buka,” ucap Ketua KPU Nisel.
Usai dibuka, dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Meidanariang Hulu. Dimana, materi yang disampaikan adalah isi dan substansi yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Meidanariang mengatakan bahwa, Daerah pemilihan di Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan dengan 35 kursi Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, yakni:
1. Nias Selatan 1 meliputi Kecamatan Teluk Dalam, Onolalu, Fanayama dan Luahagundre Maniamolo dengan Alokasi 6 Kursi,
2. Nias Selatan 2 meliputi Kecamatan Maniamolo, Aramo, Ulususua dan Amandraya dengan Alokasi 5 Kursi,
3. Nias Selatan 3 meliputi Kecamatan O’ou, Lolowau, Hilisalawa’ahe, Onohazumba, Hilimegai, Lolomatua, Ulunoyo dan Huruna dengan Alokasi 7 Kursi,
4 Nias Selatan 4 meliputi Kecamatan Gomo, Mazo, Boronadu, Idanotae, Ulu Idanotae, Umbunasi dan Susua dengan Alokasi 7 Kursi,
5. Nias Selatan 5 meliputi Kecamatan Sidua’ori, Lahusa, Somambawa, Mazino dan Toma dengan Alokasi 7 Kursi, sedangkan
6. Nias Selatan 6 yang meliputi Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Tanah Masa, Hibala dan Simuk dengan Alokasi 3 Kursi.
Ia menerangkan, dari 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilu Tahun 2024 terbagi menjadi 12 Dapil, dimana Kabupaten Nias Selatan berada di Dapil Sumut 8 meliputi, Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli.
“Sementara untuk tingkat DPR RI, Kabupaten Nias Selatan berada di Dapil Sumut 2 yang terdiri dari 19 Kabupaten/Kota,” katanya.
Dengan demikian, sambung dia, maka komposisi kursi dan daerah pemilihan tidak berubah jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. (Red)