Nias Utara, LiniPos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nisut, membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisut pada Pilkada tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Penerimaan pendaftaran Paslon sesuai pengumuman Nomor: 379/PL.02.2-Pu/1224/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020.
Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan-Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota tahun 2020.
Waktu dan tempat pendaftaran Paslon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yakni mulai tanggal 6 sampau dengan 9 September 2020, dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus tanggal 6 September, dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tempat pendaftaran, di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara Jalan Gunungsitoli – Lahewa Km.40 Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu.
Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1.Bagi bakal Paslon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik.
2.Bakal Paslon yang melalui jalur Perseorangan, juga Bakal Paslon melalui jalur Partai Politik atau gabungan Partai Politik, wajib hadir pada saat pendaftaran.
3.Apabila Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal Paslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sedangkan, persyaratan pencalonan bagi Bakal Paslon melalui Partai Politik, yakni wajib memenuhi persyaratan, memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nias Utara paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias Utara pada Pemilu Tahun 2019; dan atau Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Tahun 2019.
Persyaratan bagi Paslon Perseorangan yaitu, jumlah dukungan minimal paling sedikit 10% dari jumlah daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2019 yakni 8.948. Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 % dari 11 Kecamatan di Kabupaten Nisut yakni 6 Kecamatan.
Bakal Paslon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Paslon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Paslon Perseorangan, dibuat dalam 2 rangkap (1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan).
Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Nias Utara di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara, atau menghubungi nomor telepon 081361040063 an. Syukur K. Zendrato.
Komisioner KPU Nias Utara, Muna Waroh, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/8/2020), membenarkan bahwa KPU Nisut telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada Pemilukada tahun 2020. “Hari ini sudah kita mulai sebarluaskan melalui Sosmed dan dibantu dari rekan-rekan media,” katanya. (Man Lahagu)