Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon), sekaligus penyerahan Surat Keputusan rapat pleno KPU penetapan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, Rabu (23/09/2020) di Hotel SEM, jalan Imam Bonjol Pasar Teluk Dalam.
Turut hadir Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, mewakil Danlanal Nias oleh Pasi Intel Lanal Nias, Mayor Laut Rudi Taufik, mewakil Dandim Nias oleh Danramil Teluk, Mayor Inf. Hatiyanus Zega, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Intel, Satria Putra Zebua, Komisioner Bawaslu Nias Selatan, Ketua Partai Politik pengusung dan LO (penghubung pasangan calon).
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Repa Duha menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU nomor 5 tentang tahapan dan jadwal, dimana sejak tanggal : 04 – 23 September 2020 KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan proses pendaftaran, penelitian administrasi hingga pada penetapan asangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.
Rapat koordinasi ini untuk persiapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020 di Hotel Baga Desa Lagundri Sorake.
Dia juga menyampaikan bahwa tadi KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa ada 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, yakni : Pasangan Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH dan pasangan Ideal Dachi – Sozanolo Ndruru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Alismawati Hulu menyampaikan kepada pimpinan partai dan LO (penghubung pasangan calon) bahwa sebentar lagi akan dilakukan tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020, agar tidak membawa massa pada jumlah skala besar dan mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu juga, dia mengingatkan agar pada masa kampanye tidak melibatkan ASN, Kepala Desa dan calon petahan baik Bupati maupun Wakil Bupati agar menyampaikan surat cuti dimasa kampanye dan tidak dapat menggunakan fasilitas Negara.
Penyerahan SK-KPU tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan melalui LO dan Parpol. (Sabar Duha).