Nias Selatan, LiniPost – KPU Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan cepat hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, Rabu (28/10/2020) di SEM Hotel, Jalan Imam Bonjol Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Hadir saat itu, seluruh anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari, HIMNI, GMKI, Fordem, Akademisi dari STT, STIE/STIKIP dan STIH Kabupaten Nias Selatan, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), LSM dan pers.
Ketua KPU Nisel, Repa Duha menyampaikan, kegiatan tersebut berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2017.
“Pendaftaran pemantau pemilihan dimulai tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, pendaftaran lembaga pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 8 November 2020 dan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilihan, tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 8 November 2020,” paparnya.
Divisi SDM dan Informasi KPU Nisel, Yuliansu Gulo sebagai pemateri menjelaskan, pemantau pemilihan dalam negeri adalah, organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah, dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemantauan pemilihan.
“Akreditasi merupakan pengesahan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan kepada pemantau pemilihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan bagi pemantau pemilihan dalam Negeri,” jelasnya.
Sedangkan untuk survei atau jajak pendapat pemilihan, pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilihan, peserta pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait pemilihan, menggunakan metodologi tertentu.
“Sementara, untuk perhitungan suara cepat hasil pemilihan, kegiatan penghitungan suara secara cepat, menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu,” ujarnya. (Sabar Duha)