KPU Nisut Dituding Melakukan Pembohongan Publik

Politik444 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Bakal pasangan palon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Drs. Fonaha Zega, M. Ap dan Emanuel Zebua, SH, M. AP (FODELA), terus mencari keadilan terkait putusan KPU Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang menyatakan Bapaslon FODELA tidak memenuhi syarat dengan dalil calon Bupati an. Drs. Fonaha Zega, M. AP belum mencapai 5 tahun bebas/ keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Drs. Fonaha Zega, M. AP mengatakan keputusan KPU Nisut yang mengatakan dirinya belum sampai 5 tahun bebas/keluar dari LP, itu adalah merupakan “ Pembohongan Publik” karena dirinya telah keluar dari LP pada tanggal 24 Juli 2014.

“Itu merupakan Pembohongan publik, Saya keluar dari penjara tanggal 24 Juli 2014, sesuai surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah tahanan (Rutan) tempat saya ditahan. saya rasa tidak ada rekayasa disitu, yang merekayasa ini adalah KPU Nisut,” Ungkap Fonaha Zega kepada sejumlah Wartawan usai menyampaikan gugatan di Bawaslu Nisut, Jumat (25/9/2020).

Ditanya mengenai harapan setelah menyampaikan gugatan di Bawaslu Nisut, Fonaha Zega mengatakan tidak beranda-andai, tidak meragukan Bawaslu Nisut karena mereka bekerja secara profesional.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nisut, Memory Zendrato, saat di konfirmasi melalui seluler, Jumat (25/9/2020) malam, mengatakan sudah mendengar adanya gugatan dari pasangan FODELA yang sampai di Bawaslu, namun hinngga kita telponan ini masih belum sempat dia lihat, sebab barusan saja selesai meraka rapat.

“Kendati demikian, gugatan yang sudah sampai kepada kita tetap kita proses dimana itu sudah menjadi kewajiban kita. Yang namanya laporan/ gugatan harus kita tindaklanjuti bang. Setelah kita cek kelengkapannya dan sudah sesuai, baru kita register yang selanjutnya kita proses untuk bisa mengambil sebuah kesimpulan,” Kata Memory.

Ditanya mengenai Paslon FODELA yang menurut KPU Nisut tidak memenuhi syarat atau TMS, Memory mengatakan bahwa itu haknya KPU, dan menghargai hal itu. Kalau sekarang pihaknya memberikan tanggapan bahwa bapak Fonaha Zega itu TMS, dirinya menyebut hal itu terlalu dini, karena harus melalui proses.

“Kita tunggu nanti hasil musyawarahnya,” Tukasnya kepada Linipost.com via seluler. (Man Lahagu)