KPU Sebut Berkas Dua Paslon Pilkada Medan Belum Lengkap

Politik243 Dilihat

Medan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebut, berkas pendaftaran dua pasangan calon (paslon) Walikota/Wakil Walikota Medan yang telah diterima, masih belum lengkap.

Ketua KPU Medan, ‎Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, berdasarkan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota/Wakil Walikota Medan yang digelar, Minggu (13/9/2020) kemarin, menyatakan bahwa berkas persyaratan milik Muhammad Bobby Nasution-Aulia Rachman, dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, untuk maju dalam Pilkada Kota Medan tahun 2020, masih belum memenuhi syarat.

“Dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, perwakilan partai politik pengusung paslon, dan Liaison officer (LO) kedua paslon yang digelar kemarin, menyatakan bahwa berkas pendaftaran kedua paslon masih perlu dilengkapi kembali,” sebut ‎Agussyah, Senin (14/9/2020).

Dijelaskannya, persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi kembali untuk disampaikan ke KPU Medan, diantaranya syarat pengunduran diri dari jabatan yang diemban saat ini, tanda terima penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), serta beberapa persyaratan lainnya.

Kepada kedua paslon yang akan bertarung di Pilkada Serentak pada Desember 2020 mendatang, harus segera melengkapi kekurangan berkas tersebut kepada KPU Medan, sebab hal itu merupakan kelengkapan persyaratan sesuai tahapan Pilkada 2020.

“Pengunduran diri dari jabatan masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Masa perbaikan mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga, Rabu (16/9/2020) mendatang,” terangnya.

Sementara, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, mengingatkan pihak KPU Medan untuk menegaskan ketentuan batas akhir penyerahan syarat calon yang masih kurang.

“Hal tersebut bertujuan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebab, apabila tidak bisa dipenuhi oleh kedua paslon tersebut, maka akan ada sanksinya, dan jangan sampai menjadi sengketa nantinya,” tandas Fadly.(Syaifuddin Lbs)