Medan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, secara resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Medan, di Pilkada Serentak 2020.
Kedua pasangan calon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat, sesuai yang tertuang melalui Surat Keputusan (SK) No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/ IX/2020 tertanggal 23 September 2020.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik menegaskan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon tersebut, maka Pilkada Medan 2020, secara resmi memiliki dua paslon untuk dipilih masyarakat menjadi calon Walikota/Wakil Walikota Medan yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kedua pasangan calon tersebut ditetapkan mengikuti Pilkada Medan 2020, setelah KPU melakukan verifikasi dokumen syarat calon, baik itu usai pendaftaran maupun pasca perbaikan dokumen.
“KPU Kota Medan sudah melaksanakan rapat pleno dan memutuskan paslon Walikota dan Wakil Walikota, Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman, serta Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Medan 2020,” terang Agussyah saat mengumumkan penetapan paslon, Rabu (23/9/2020).
Rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut, dilakukan secara tertutup sesuai amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Penetapan pasangan calon itu juga dilakukan tanpa mengundang paslon guna menghindari terjadinya kerumunan massa di kantor KPU Medan, mengingat adanya pandemi Covid-19.
Setelah penetapan, KPU Kota Medan selanjutnya akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut sekaligus menggelar penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada, Kamis (24/9/2020) besok di Santika Dyandra Hotel.
Dalam pengundian dan penetapan nomor urut tersebut, KPU meminta kepada kedua paslon dan tim kampanye agar tidak mengumpulkan serta mengerahkan massa pendukung maupun simpatisan ke lokasi, guna menghindari kerumunan juga demi kelancaran pelaksanaan kegiatan. (Syaifuddin Lbs)