KPUD Diperintahkan Verifikasi dan Klarifikasi Ulang Dokumen Persyaratan Pasangan FODELA

HEADLINE, Politik1069 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Nisut)  sebagai majelis sidang, membacakan putusan sengketa Pilkada Nisut antara pasangan Drs. Fonaha Zega-Emanuel Zebua (FODELA/pemohon) dan KPU Nisut (termohon), bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Nisut, Senin, (12/10/2020).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang juga sebagai Divisi Hukum Bawaslu Nisut, Oibuala La’ia, SH, dimulai sekitar pukul 16.30, dihadiri oleh kedua belah Pihak yakni, pemohon dan termohon, dan sejumlah personil kepolisian juga ikut melakukan pengamanan.

Setelah membacakan permohonan pemohon dan jawaban termohon, sesuai fakta persidangan yang ada, alat bukti, kesaksian para saksi dan penjelasan para ahli serta aturan perundang-undangan yang ada, majelis sidang kemudian memutuskan:

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2.Memerintahkan termohon untuk membatalkan berita acara tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, khusus untuk Bakal pasangan calon Drs. Fonaha Zega, M.AP, tertanggal 23 September 2020 beserta berita acara turunannya.

3.Memerintahkan termohon dan pemohon secara bersama-sama melakukan perbaikan prosedur dengan cara melakukan verifikasi atau klarifikasi ulang dokumen persyaratan calon pemohon menyangkut dokumen surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalankan pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, atas nama Pemohon Drs. Fonaha Zega, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menuangkan hasil verifikasi atau klarifikasi tersebut dalam berita acara.

4.Memerintahkan termohon bila mana hasil verifikasi atau klarivikasi keterpenuhan syarat calon pemohon telah benar dan sah serta selanjutnya menerbitkan keputusan terhadap status pencalonan pemohon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nisut tahun 2020.

5.Memerintahkan termohon melaksanakan amar putusan poin ke 3, poin ke 4 diatas, paling lama 7 hari kalender, sejak termohon melaksanakan putusan ini.

6.Menolak dalil-dalil permohonan pemohon untuk selebihnya.

7.Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini sejak 3 hari kerja sejak keputusan dibacakan.

Komisioner KPU Nisut Divisi Teknis, Karianto Lase saat dikonfirmasi usai sidang, mengatakan, sesuai pembacaan putusan tadi oleh ketua majelis, dimana memerintahkan KPU untuk merubah berita acara terkait penetapan calon FODELA.

“Kita sudah mengikuti prosedur penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Nisut, kurang lebih seminggu lamanya, dan hari ini kita sudah mendengarkan putusannya. Kita berharap yang terjadi selama ini sudah selesai sampai pembacaan putusan yang dibacakan oleh pimpinan sidang,” katanya.

Diketahui, pada 25 September 2020 pasangan FODELA menyampaikan gugatan di Bawaslu Nisut terkait keputusan KPU Nisut tertanggal 23 September 2020 yang menyatakan Paslon Drs. Fonaha Zega, M. AP – Emanuel Zebua, SH, M. AP (FODELA) tidak memenuhi syarat menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Nisut tahun 2020. (Man Lahagu)