Tanah Karo, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menetapkan 5 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Rabu (23/9/2020) pukul 16.30 WIB
Adapun 5 pasangan calon yang ditetapkan KPU Kabupaten Karo yaitu, Iwan Sembiring Depari SH dan Budianto Surbakti yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dengan 8 kursi, Brigjend TNI Purn Jusua Ginting SIP dan dr. Saberina Tarigan diusung partai Nasdem, Hanura dan PKPI dengan 10 kursi, Cory Br Sebayang dan Theopilus Ginting yang diusung partai Gerindra dan Perindo dengan 7 kursi, serta Yus Felesky Surbakti dan Drs Paulus Sitepu yang diusung partai Golkar, Demokrat dan PAN dengan 10 kursi dan dari calon perseorangan Cuaca Bangun dan Agen Purba.
Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan dalam konferensi persnya yang didampingi komioner KPU Karo yakni Lotmin Ginting, Anwar Tarigan, Dewi Apriani Br Ginting, dan Ricardo Sitepu mengatakan bahwa kelima Paslon yang telah mendaftar di KPU Karo dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah melalui proses tahapan mulai dari pendaftaran dan pada hari ini, KPU Kabupaten Karo melalui rapat pleno tertutup menetapkan kelima pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo pada 9 Desember 2020 mendatang.” Ujar Gemar.
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan juga menjelaskan bahwa surat keputusan penetapan pasangan calon ini akan disampaikan langsung kepada para Paslon mulai hari ini Rabu (23/9/2020) hingga besok, Kamis (24/9/2020). Dan untuk pencabutan nomor urut atau pengundian nomor urut Paslon akan dilakukan di Hotel Sinabung Berastagi Kabupaten Karo pada hari Kamis (24/9/2020) besok pukul 09.00 WIB dan sekaligus dilakukan penandatanganan fakta integritas dan penandatanganan deklarasi kampanye damai.
Dan untuk pencabutan nomor urut Paslon ini, KPU Kabupaten Karo mengharapkan kepada para Paslon untuk tidak membawa simpatisan atau rombongan pada saat pencabutan nomor urut tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19. (Teguh Andika)