KPUD Nisel Akan Umumkan Penetapan HD-Firman 5 Hari Usai Putusan MK

HEADLINE, Politik962 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan akan mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai calon peraih suara terbanyak 5 (lima) hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita ikuti sesuai tahapan, karena dalam PKPU 5 tahun 2020, disebutkan disana paling lama 5 hari setelah pembacaan putusan MK baru bisa kita tetapkan,” kata Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha, saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (18/03/2021).

Pasangan calon Bupati dan Bupati Hilarius Duha-Firman Giawa, merupakan pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilakda Nisel 9 Desember 2020 dengan perolehan suara sebanyak 72258 suara, sementara rivalnya pasangan calon Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru memperoleh suara sebanyak 54019, atau selisih 18239 suara.

Karena diduga merasa dicurangi, lalu pasangan calon Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, menggugat hasil tersebut di MK. Namun, setelah proses selama 2 bulan, akhirnya MK memutuskan tidak menerima permohonan pemohon (Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru).

Kuasa Hukum pasangan HD-Firman, Wiradarma Harefa, mengatakan pada konklusinya atau pada amar putusannya (MK) menyebut bahwa permohonan pemohon itu tidak diterima.

Beberapa alasan yang disampaikan pemohon dalam permohonannya, termasuk pengadaan bibit babi, bantuan sosial dan pengerahan ASN.

“Terkait soal pengarahan ASN kan sudah ditindaklanjuti oleh Sekda, sudah diberikan teguran. Lalu, terkait permohonan tentang penyalahgunaan wewenang petahana, menurut fakta persidangan itu belum menjadi program pemerintah, karena berdasarkan keterangan saksi yang kita hadirkan bahwa pengadaan bibit babi itu belum masuk pada program tahun 2020,” jelas Wiradarma.

“Terkait BST, berdasarkan pertimbangan hakim bahwa itu bukanlah program pemerintah daerah melainkan itu adalah merupakan program pusat. Jadi, tidak ada yang terbukti dari tiga yang diajukan oleh pemohon,” tambahnya.

Terkait pemenang perolehan suara terbanyak hasil Pilkada Nias Selatan pada 9 Desember 2020, Wiradarma Harefa, mengatakan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan KPU. Tentu, kata dia, mereka akan mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2020.  (Red)