Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mensosialisasikan keputusan KPU Nias Selatan nomor 252/PL.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, berlangsung di Hall Defnas Telukdalam, Kamis (27/08/2020).
Anggota KPU Nias Selatan, Meidanariang Hulu, sebagai pemateri memaparkan, syarat jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan hasil pemilihan tahun 2019.
“Kursi DPRD Nias Selatan sebanyak 35 kursi di kali 20% sama dengan 7 kursi. Itulah yang harus diperoleh calon itu,” terangnya.
Ia menyebut, untuk gabungan partai politik, jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan tahun 2019.
“Sebanyak 133.975 suara kali 25% sama dengan 33.494 yang harus diperoleh calon yang didukung oleh gabungan partai politik,” tambahnya.
Sosialisasi keputusan KPU Nias Selatan nomor 252 tahun 2020 tersebut, turut dihadiri anggota KPU RI, Ilham Saputra, Ketua KPU Sumut, Hardensi, anggota KPU Sumut, Mulia Banurea, Asisten Bidang Pemerintahan Nias Selatan, Gayus Duha, Danramil Telukdalam, Lanal Nias, Kabag Ren Polres Nias Selatan, Ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan, KPU di Kepulauan Nias lainnya serta partai politik, ormas, unsur mahasiswa dan PPK. (Red)