Lagi-Lagi Pengangkatan Perangkat Desa Di Nisut Diduga Cacat Hukum

Daerah536 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Baru-baru ini kembali dikabarkan Pengangkatan Aparat desa diduga menyalahi prosedrmur dan aturan yang ada. Seperti yang terjadi di desa Harewakhe Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang mengangkat Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum yang diduga kuat tidak sesuai prosedur serta aturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini diketahui atas penuturan salah seorang calon aparat desa Harewakhe (Kaur Tata Usaha dan Umum) inisial MZ kepada Linipost.com saat bertemu di Lotu, Rabu (23/9/2020).

MZ mengaku bahwa telah menyampaikan berkasnya kepada Kepala desa (Kades) Harewakhe, sesuai Pengumuman dan Pendaftaran calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum desa Harewakhe tertanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kades Harewakhe, Masali Zebua.

“Semua persyaratan yang diminta sesuai yang tertuang dalam pengumuman pendaftaran tersebut, sudah saya serahkan kepada Kades Harewakhe dirumahnya, sesuai petunjuk Kades sebelumnya. Anehnya tindaklanjut dari berkas yang saya sampaikan tidak ada dari pihak Pemerintah desa/ Kades,” Tutur MZ.

Berniat menanyakan tindaklanjut berkas yang kami sampaikan kepada Kades, lanjut MZ, pada tanggal 15 September 2020, saya bersama rekan yang ikut juga menyampaikan berkas sebagai peserta calon Kaur Tata Usaha dan Umum desa Harewakhe, mempertanyakan kepada Kades kapan dilaksanakan Seleksi atau Tes Tertulis peserta calon yang telah menyampaikan berkasnya.

“Bagikan petir disiang bolong mendengar jawaban dari Kades yang mengatakan “ Saya sudah menetapkan Yamutolo Lase sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum desa Harewakhe”. Kata MZ, menirukan perkataan Kades Harewakhe.

Mendengar jawaban Kades tersebut, kami menanyakan kenapa tidak ada Seleksi/ Tes kepada peserta calon?, Kades mengatakan “ Tidak perlu lagi dilakukan itu, karena sudah ada Surat Edaran Bupati, jawab Kades singkat.

Berdasarkan proses penjaringan dan penyaringan Kaur Tata Usaha dan umum tersebut, kami keberatan dan merasa dirugikan, karena tidak sesuai prosedur dan aturan penetapan dan pengangkatan Kaur Tata Usaha dan Umum desa Harewakhe. Hal ini kami sudah membuat pernyataan yang ditujukan kepada DPD Gemantara Raya, dengan harapan dapat membantu kami dalam permasalahan ini. Ungkap MZ.

Terpisah, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020), membenarkan 3 orang corang calon KaurmTata Usaha dan Umum desa Harewakhe untuk membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada penerimaan dan Penetapan Kaur Tata dan Umum di desa Harewakhe, dimana ketiga calon tersebut sudah menyampaikan pernyataan nya kepada kita.

Febeanus mengatakan, inilah akibatnya kalau kepala Desa yang tidak mempelajari aturan Pemerintah termaduk Peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nisut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.

“Pantauan kita selama ini dibeberapa desa, Penjaringan dan Penyaringan Perangkat desa, terkesan hanya formalitas saja, yang pada akhirnya nanti ditetapkan sepihak calon Perangkat desa oleh Kades, meskipun tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang sudah ada,” Tegas Ketua DPD Gementara Raya itu.

Patut kita duga, penetapan Kaur Tata Usaha dan Umum desa Harewakhe “Cacat Prosedur dan Cacat Hukum” sebab kita melihat prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat hal tersebut, kita minta kepada Bupati Nisut dan pihak Inspektorat Nisut supaya segera menangani dan menyelesaikan masalaha ini, serta meninjau ulang SK pengangkatan Yamutolo Lase sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum desa Harewakhe yang dikeluarkan oleh Kades Harewakhe Kecamatan Afulu.

Hingga ditulis berita ini, Linipost.com telah berusaha konfirmasi kepada Kades Harewakhe melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp, Rabu (23/9/2020) namun nomor kontaknya 08126365xxx tidak aktif, pesan WhatsApp juga tidak ada. (Man Lahagu)