Nias Selatan, LiniPost – Lagi, 2 oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SN dan HL ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dan SMKN-1 Siduaori TA.2021, Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, SH., MH, pada saat press conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (20/9/2023) mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
“Adapun identitas tersangka tersebut yaitu, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023,” paparnya.
Sebelumnya, SN diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30–16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN-1 Gomo, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah), yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” tuturnya.
Sedangkan HL tidak ditahan lantaran yang bersangkutan telah ditahan duluan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait kasus lain.
Atas perbuatan tersangka diancam pidana Primair dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” terangnya.
Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini sudah dua orang ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Nisel, yakni Wakil Direktur CV. KBA berinisial EYM dan Kontraktor Pelaksana dari PT. BRM berinisial AR.
Kedua tersangka merupakan pelaksana Pembangunan Ruang Praktik Siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dan SMK N. 2 Siduaori, TA.2021. (Aman Hlw/Jupri)