Nias Selatan, LiniPost – Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada tanggal 4 November 2023 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Nisel) menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Baga Hotel, Desa Lagundri, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (17/11/2023), turut dihadiri Ketua Bawaslu Nisel Neli Pesta Hartati Zebua, mewakili Kajari Nisel, Kasatpol PP Nisel Dionisius Wau, mewakili Polres Nisel, mewakili Dandim 0213/Nias serta sejumlah Ketua atau perwakilan masing-masing partai peserta Pemilu Tahun 2024.
Neli Pesta Hartati dalam kegiatan itu mengimbau agar Ketua Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Nias Selatan mematuhi jadwal dan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berjalan agar tidak terjadinya pelanggaran Pemilu seperti, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai titik.
“Saat ini, kita belum memasuki masa kampanye tapi masih tahapan sosialisasi. Untuk itu, kita mengimbau kepada ketua atau anggota partai politik untuk melakukan pembersihan baliho atau spanduk secara tertib dan mandiri,” ajaknya.
Adapun pembersihan secara tertib dan mandiri yang dimaksud Neli, berupa:
1. Alat Peraga Kampanye (APK) dan/atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditempat umum atau alat peraga kampanye bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkannya jadwal dan tahapan kampanye berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye,
2. Media sosial sebagai peserta Pemilu yang memuat tanda gambar, nomor urut, ajakan dan materi yang memuat unsur kampanye Pemilu untuk memilih peserta Pemilu di luar masa kampanye,
3. APK dan APS di tempat umum yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan seperti menempelkan stiker, selebaran, brosur, pamflet, poster, baliho atau umbul-umbul di tempat-tempat fasilitas pemerintah.
“Apabila hal ini tidak diindahkan, maka Tim Pengawas Pemilu dan stakeholder akan melakukan tindakan pembersihan dan jikalau ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tandasnya.
Ia menyatakan, alat peraga yang berisikan visi misi program dan citra diri, juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, Bawaslu Nisel telah menggelar Penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 oleh Ketua Bawaslu, KPU, stakeholder dan para pimpinan Parpol. (Red)