Tanah Karo, LiniPost – Oknum ASN Pemkab Karo berinisial SB dinyatakan bersalah dikarenakan menyebar ujaran kebencian terhadap masyarakat di media sosial dan divonis 2 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kabanjahe.
Vonis ini diputuskan saat Pengadilan Negeri Kabanjahe menggelar persidangan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait postingan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kecamatan Juhar Kabupaten Karo dengan terdakwa berinisial SB. Hukumannya dibacakan pada agenda putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat, (26/2/2021).
Dalam agenda putusan, majelis hakim dipimpin oleh ketua pengadilan Kabanjahe, Sulhanuddin, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam putusannya, terdakwa SB telah melanggar pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 Jo UU No 11/2008: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama ras, dan antar golongan (sara).
Sementara, dalam putusan ini, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Mora Sakti Lubis dari Kejaksaan Negeri Karo menyatakan pikir pikir.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Kuasa Hukum terdakwa dengan menyatakan pikir-pikir. Pada persidangan sebelumnya diketahui Jaksa penuntut umum (JPU) menunut terdakwa selama 3 tahun.
Dalam sidang putusan ini, masyarakat Kecamatan Juhar juga terlihat berada di lokasi kantor pengadilan Kabanjahe untuk mengikuti jalannya persidangan. (Teguh Andika)