Laporan Ditindaklanjuti, Ketua DPC PPN Nisel Apresiasi Kepolisian

Nias Selatan, LiniPost – Kasus yang diduga bernuansa pelecehan dan penghinaan terhadap adat suku di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara yang diunggah salah satu akun pengguna Facebook ‘Condrat Sinaga’ berdurasi 13 menit 56 detik pada tanggal 11 Oktober lalu, secara resmi telah dilimpahkan berkasnya ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Peduli Nias (PPN), Heldiswan Loi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias Selatan, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Rabu (3/11/2021), usai pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Polres Nias Selatan.

“Iya benar, hari ini kita telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Nias Selatan atas laporan pengaduan PPN Nias Selatan pada 18 Oktober lalu dan untuk itu kita patut apresiasi langkah cepat Kapolres Nisel dan jajarannya yang memproses dan menindaklanjuti nya,” katanya.

Hal itu, sebutnya, berdasarkan dengan surat Kapolres Nias Selatan yang ditandatangani Wakapolres dengan Nomor B/1377/X/2021/Reskrim tanggal 31 Oktober 2021 perihal Pelimpahan Pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.

Ia mengajak seluruh pemuda-pemudi Nias maupun masyarakat Kepulauan Nias di manapun berada untuk tidak terprovokasi atas ucapan Condrat Sinaga yang dapat menimbulkan perpecahan serta mengajak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk segera menangkap Condrat Sinaga,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Kabupaten Nias Selatan melaporkan akun facebook Condrat Sinaga di Polres Nias Selatan pada Kamis (21/10/2021), dengan membawa bukti video dan screenshoot postingannya.

Laporan pengaduan PPN Nias Selatan tersebut diterima langsung Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan.

Kapolres Nias Selatan, Reinhard Nainggolan, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan itu akan diiventarisir untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kita terima, kemudian nanti kita akan inventaris. Untuk mengetahui proses selanjutnya kita akan update secara berkala. Nanti kita akan rumuskan, pasal apa yang kita tersangkakan terhadap pembuat konten buruk di media sosial tersebut. Jadi itu, nanti tolong di ikuti terus apa-apa yang kita kerjakan,” kata Reinhard.

Karena hal itu menyangkut dengan undang-undang ITE, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.

Atas pernyataan Condrat Sinaga itu, dia pun merasa tersakiti karena selama menjadi warga Kepulauan Nias, terutama Nias Selatan, tidak pernah melihat atau mendengar seperti yang dilontarkan oleh yang diduga Condrat Sinaga.

“Kita semua sama-sama tersakiti bapak ibu, termasuk juga saya, saya juga ikut tersakiti ketika saya mendengar secara utuh apa yang di bilang yang di duga Condrat Sinaga. Kenapa saya juga tersakiti karena saya kerja disini, saya juga bawa keluarga di Kepulauan Nias ini”, ujar Reinhard

Untuk bisa bekerja lebih baik di sini, lanjutnya, maka dirinya harus tau bagaimana budaya, adat istiadat yang ada di Kepulauan Nias.

Dia menyebut, selama berada di Nias Selatan tidak pernah melihat atau mendengar seperti apa yang disebut oleh Condrat Sinaga. (Aris Zalukhu)