Oleh : H. Mansur Tuharea, SH, MH (Ketua Yayasan Nurul Yasin)
Pembangunan Masjid Agung ” Nurul Yasin ” Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan daya tampung Jamaah pada Masjid Al Muhajirin Kota Piru, serta meningkatnya penduduk Muslim di Kota tersebut dan sekitarnya.
Hal itulah yang menjadi dasar pemikiran bagi kami kurang lebih 3 tahun lalu, tepatnya setelah Shalat Jumat di Masjid Al Muhajirin Piru, dimana saya dan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, kelompok Remaja Masjid, Tokoh agama, dan Tokoh masyarakat melaksanakan rapat bersama guna membahas rencana Masjid agung di Kabupaten Seram Bagian Barat. Dimana, salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut yakni dengan membentuk sebuah Yayasan Islam.
Seiring berjalannya waktu, dibentuklah Yayasan tersebut yang disepakati dengan nama ” Nurul Yasin “, yang pada akhirnya disepakati bersama untuk dipakai sebagai nama Masjid Agung Kabupaten SBB, yang pada hari Jumat (9/4/2021), dilakukan peletakan batu pertamanya oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Penggunaan nama Nurul Yasin secara terminologi Islam pada bangunan ini diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari 2 suku kata, yaitu ; Nurul dan Yasin. Kata Nurul sendiri berasal dari kata Nur yang artinya Cahaya dan kata Al yang artinya Dari. Sedangkan kata Yasin, diambil dari salah satu surat yang berada dalam Al-Qur’an dan termasuk ayat-ayat Mutahasyabbihat.
Namun, telah disepakati oleh para Mufassirin atau Ulama ahli Tafsir, arti kata Yasin adalah Asma’ul Rasul atau nama-nama Rasulullah Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam yang diuraikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam kitab suci Al Qur’an. Sehingga, apabila digabungkan maka makna dari penamaan Masjid Agung Nurul Yasin artinya Cahaya Dari Rasulullah Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam.
Masjid yang dipastikan mampu menampung sekitar 1.500 jamaah tersebut, memiliki ukuran panjang 38,5 meter dan lebar 42 meter dan dibangun diatasi tanah seluas 1,5 hektare. Dimana, tanah tersebut dilepaskan oleh keluarga besar Pirsouw yang ada di kota Piru kepada Pemerintah Kabupaten SBB dengan pemberian ganti rugi yang layak. Proses penganggaran Masjid Agung Nurul Yasin itu sendiri dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan selama 2 tahun, dengan taksiran biaya kurang lebih sebesar 25 Milyard Rupiah.
Selain bangunan utama Masjid, nantinya juga dibangun bangunan-bangunan lainnya, yaitu :
– Islamic Centre dengan ukuran 26,89 meter x 13 meter
– Kantor Pengelola seluas 18,5 Meter x 8,4 Meter
– 2 Menara Utama setinggi 32,84 Meter
– 4 Menara setinggi 36,36 Meter
– Kuba Masjid dengan ukuran 15,8 Meter x 15,37 Meter dengan tinggi 15,37 Meter
– 2 Buah Pos Jaga
Dengan didorong rasa tanggung jawab serta syiar Islam dan umat, peran organisasi serta kelompok masyarakat yang terkoordinir oleh pemerintah Kabupaten SBB untuk saling bahu-membahu, maka tiba dihari ini, Jumat (9 April 2021), pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Nurul Yasin Kabupaten Seram Bagian Barat dapat dilaksanakan, yang ditandai dengan peletakan batu alas /batu penjuru oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.