Layanan Rawat Inap RSUD Nisel yang Nilai Kontrak Bangunannya 48,5 Miliar Belum Beroperasi

HEADLINE, Nasional524 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Meskipun sudah memiliki bangunan dengan nilai kontrak Rp.48,5 miliar, namun layanan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nias Selatan yang terletak di Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara masih belum beroperasi.

Hal ini diungkapkan Dirut RSUD Nisel, Nunuk Endang Wati saat dikonfirmasi wartawan, di Ruang Kerjanya, Senin (12/9/2022).

ads

Ia menyebut, alasan belum beroperasinya layanan rawat inap tersebut, karena beberapa peralatan masih dibutuhkan dan masih belum terpenuhi. “Rawat inap untuk sementara belum dioperasikan karena beberapa hal yang perlu kami cukupkan dulu. Beberapa peralatan yang masih kami butuhkan belum terpenuhi, jadi kami belum melakukan rawat inap, kami sedang mengajukan, sedang proses,” ujarnya.

Lalu, ditanya terkait adanya lantai gedung yang sering banjir jika hujan, Ia tidak membantah. “Kalau yang banjir kita tidak menutupi, di Poli,” ucapnya.

Penyebab banjir tersebut, ujar dia, karena longsor. “Kalau yang di dalam Poli, di Poli itu, karena dia kan tandulnya dari sana itu kan longsor ya, dari kami datang sudah seperti itu modelnya. Jadi dengan otomatis masuk airnya, dan itulah yang sedang mereka kerjakan untuk nutup itu, biar airnya bisa ngalir di tempat yang lebih rendah, biar tempat ini bukan jadi yang paling rendah,” katanya.

Kemudian, saat hendak mengambil dokumentasi foto dalam gedung rumah sakit, wartawan dilarang oleh Dirut RSUD itu dengan alasan wartawan harus mengantongi izin dari atasannya dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan.

“Gini, kalau untuk mengambil gambar kalau yang di luar rumah sakit silahkan, tapi kalau yang di dalam rumah sakit sama seperti yang saya katakan tadi, saya adalah rasanya ini saya bawahan saya ditetapkan oleh orang yang ada di atas saya. Kalau anda sudah mengantongi izin dari atasan saya untuk mengambil gambar yang ada di dalam rumah sakit saya akan izinkan, tetapi kalau anda tidak mengantongi izin untuk mengambil gambar yang ada di lingkungan rumah sakit ini saya tidak akan izinkan tapi kalau yang ada di luar rumah sakit, yang di luar itu, silahkan karena siapapun boleh melihat bisa memfoto,” elaknya.

Meskipun wartawan berupaya menjelaskan bahwa pengambilan foto di dalam rumah sakit tidak akan menggangu privasi rumah sakit seperti mengambil foto pasien dan mengganggu kenyamanan tenaga kesehatan yang sedang melakukan pekerjaannya, namun Dirut RSUD Nias Selatan tetap melarang dan tidak memberikan izin.

“Karena itu tadi mas, saya pimpinan di tempat ini, iya. Tapi tertinggi di tempat ini bukan, saya masih punya kepala dinas. Tapi kalau anda mau mengambil foto, kalau yang di luar itu saya izinkan. Karena siapapun boleh mengambil foto di luar gedung. Kalau anda mengambil foto yang di dalam gedung saya tidak izinkan kalau anda tidak mengantongi surat izin dari ibu kepala Dinas, saya mohon maaf,” elaknya.

Pantauan wartawan di lapangan, Senin (12/9/2022), tampak di beberapa titik dinding rumah sakit diduga retak dan pekarangan bangunan di beberapa titik juga digenangi air hingga berlumpur.

Sementara, Praktisi Hukum, Amati Dachi, SH saat dimintai tanggapannya terkait pelarangan wartawan oleh Dirut RSUD Nisel untuk mengambil foto ruangan rumah sakit, lewat panggilan WhatsApp, Senin (12/9/2022) menegaskan, kebebasan pers dijamin haknya oleh undang-undang, dan memperoleh data pada sentral pelayanan publik itu juga menjadi hak wartawan yang kemudian didukung oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Harusnya Dirut RSUD Nias Selatan tidak melarang wartawan untuk memperoleh data termasuk foto gedung rumah sakit. Jika melarang wartawan berarti ada yang ditutup-tutupi dong di dalam ruangan itu sehingga tidak boleh diketahui oleh publik,” tandasnya.

Menurut dia, melarang wartawan untuk mengambil foto tersebut dapat dilaporkan kepada penegak hukum dengan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp,500.000.000. Jadi wartawan itu, kata dia, bekerja berdasarkan undang-undang.

“Dan setiap proyek yang didanai oleh uang negara itu wajib ada keterbukaan publik, sesuai dengan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Amati.

(Julius/Tim)