Lima Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berakhir Dibalik Jeruji Besi

Medan, LiniPost – Personil Polsek Medan Area, meringkus seorang pria berinisial AR (29) warga Jalan Tunggal Gang Jambul No 9 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu, ditangkap di Jalan Kepodang I Ujung, Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan, Jum’at (28/8/2020) kemarin lantaran terjerat kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Kepodang I Ujung Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan, kerap dijadikan transaksi jual beli sepedamotor hasil curian.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung terjun kelokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, petugas melihat tersangka berada di lokasi dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Faidir, Sabtu (29/8/2020).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 5 unit kunci letter T, 1 buah obeng, 1 unit sepedamotor Yamaha Xion warna hitam, 1 buah tas sandang warna merah hitam, 1 celana panjang jeans warna biru, 1 buah pisau carter, dan uang senilai Rp10 ribu.

Saat diinterogasi, kata Faidir, tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kenderaan bermotor sedikitnya lima kali dari lokasi berbeda.

“Yakni, di Jalan Kepodang 1 Ujung Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan, didepan Alfamart Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, di Jalan Cucakrawa Kelurahan Kenanga Kecamatan Percut Seituan, didepan ruko Simpang Marendal Kecamatan Amplas, dan didaerah Penatapan Berastagi,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijebloskan dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Medan Area, dan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Syaifuddin Lbs)