Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Adalah Tafsir Konstitusi yang Setingkat UU

HEADLINE, Nasional345 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang Setingkat Undang-Undang.

“Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” sebut mantan Ketua MK itu di Akun X nya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Ketua DPD Partai Perindo Nisel Sambut Baik 4 Perda yang Ditetapkan, Namun Diharapkan Disosialisasikan

Tetapi menurutnya, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” kata mantan Menko Polhukam itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Baleg DPR RI menyepakati RUU Pilkada tetap mengacu pada putusan MA Nomor: 23 P/HUM/2024 pada Tanggal 29 Mei, 2024, dimana dalam putusan itu menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Raih Penghargaan RAN PE Tahun 2024

Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilgub. Pasalnya, umurnya akan cukup sebagai syarat maju pada Pilgub jika 30 tahun saat dia dilantik.

Sementara, ada putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU/XXII/2024, tentang syarat pencalonan dan usia kepala daerah.

Dalam pertimbangan MK menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. Bahkan MK menegaskan putusan itu final dan mengikat. Malah Baleg DPR RI lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.

Sementara, terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, Baleg kembali menyepakati pasal yang sudah diubah MK.

Baca Juga: Kali Pertama Sejak 21 Tahun Mekar, Ranperda yang Diprakarsai Satpol PP Nisel Disetujui jadi Perda

RUU Pilkada yang disepakati itu diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.

Padahal, MK telah menganulir tentang ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD, dimana yang diputuskan MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.