Majelis Hakim Hukum Terdakwa EZ 14 Hari Karena Terbukti Bersalah

HEADLINE, Nasional1939 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang terbuka untuk umum melalui Vidio Conference, pada Jumat (26/5/2023) “Mengadili” menyatakan terdakwa EZ Alias IA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst,” kata Kajari Nisel Rabani Halawa dalam keterangannya yang dibagikan Kasi Intelijen Hironimus Tafonao dalam WhatsApp Group Adhyaksa, Jumat (26/5/2023).

Atas putusan tersebut, kata dia, Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).

“JPU menyatakan sikap pikir pikir dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan putusan tersebut,” sebutnya.

Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua, Gabe Dorris MBS, SH., MH., Achmadsyah Ade Mury, SH., MH., Fadel Perdamaian Bate’e, SH., MH dan dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, SH., MH., Juni Kristian Telaumbanua, SH., MH, Sigit Gianluca Primanda, SH, Yafila Kania Irianto, SH. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, SH., Agusharianus Zega, SH., MH.

Korban SL yang mendengar putusan Majelis Hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa. (Aman Hlw/April Ndruru)