SBB, LiniPost – Pemberitaan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2020 oleh Penjabat Kepala Desa Sohuwe Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat sanggahan dari pemuda Desa Sohuwe Rifaldi Marayate. Marayate mengatakan, jika tudingan yang dilayangkan kepada penjabat Kades Sohuwe tidak terbukti, maka penyebar isu tersebut harus bertanggungjawab didepan hukum, karena telah melakukan
pencemaran nama baik, “kata Marayate dikutip dari Cakranews.id, Jumat (11/9).
Menanggapi apa yang disampaikan Rifaldi Marayate tersebut, Adrianus P. Malihute angkat suara. Menurutnya, apa yang disampaikan Rifaldi Marayate seakan-akan meragukan kinerja Inspektorat Daerah kabupaten SBB.
“Terkait pernyataan saudara Rifaldi Marayate, yang menyatakan bahwa telah terjadi ketidak-sinkronan data dari LHP yang dikeluarkan pihak Inspektorat Daerah terhadap penjabat Kades Sohuwe, berarti Saudara Rifaldi meragukan kinerja Inspektorat Daerah SBB,” kata Malihute kepada LiniPost,via Pesan Whatsapnya, Sabtu (12/9/2020)
Menurutnya, apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Desa Sohuwe tahapI tahun 2020 bukanlah tanpa dasar alias Asal bunyi (Asbun) .
“Apa yang saya sampaikan Menyangkut kasus penjabat Kades Sohuwe sesuai LHP Inspektorat Daerah, bukan asal ngomong. Dimana, dalam LHP tersebut ditemukan adanya penyelewengan DD dan ADD dan yang bersangkutan (Penjabat Kades) juga telah mengakuinya,” tegas Malihute.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya (7/9), terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD tahap I tahun 2020 yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Sohuwe Arnol Gerson Marayate. Dimana, dalam LHP khusus yang dikeluarkan Inpektorat Daerah kabapaten Seram Bagian Barat (SBB) tanggal 12 Agustus 2020 menyatakan, Penjabat Kades Sohuwe tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran DD dan DD tahap I 2020 sebesar Rp. 296.221.627_. (Jabar.P)