SBB, LiniPost – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan (DIDT) tahun 2020, maka Selain mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp13 miliar pada Lomba Inovasi Daerah menuju tatanan normal baru, pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) juga mendapatkan DID Tambahan sebesar Rp 14,9 miliar. Tambahan DID ini diperoleh akibat kinerja pemkab SBB dinilai mampu menekan angka penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19).
Menanggapinya, Sekda SBB Mansur Tuharea mengucapkan syukur atas apa yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkab SBB.
“Kita patut bersyukur kepada Allah SWT atas hadiah yang diberikan. Seperti kata pak bupati, keberhasilan ini merupakan kerja keras kita semua. Dimana, Insentif yang akan kita terima awalnya 13 M, tapi dengan adanya tambahan tersebut, maka totalnya menjadi 27,9 M lebih. Jadi petutlah kita syukuri,” ucap Tuharea kepada wartawan di lantai II kantor Bupati Piru, Kamis (23/7/2020).
Dirinya juga mempertanyakan tentang posisi kabupaten SBB yang masuk dalam daftar daerah tertinggal.
“Saya sendiri masih ragu dengan posisi SBB yang masuk dalam daftar kabupaten tertinggal. Apakah kita (SBB) ini miskin? Ataukah mental kita orang SBB sendiri yang mengakui kalau kita ini miskin?” tanya Tuharea.
Dirinya mencontohkan, ada salah satu dasa di SBB yang survey, ternyata dari sekian ratus Rumah Tangga, hanya terdapat 9 Rumah Tangga yang dikategorikan Rumah Tangga Miskin.
Untuk itu, dirinya berharap kepada semua komponen masyarakat SBB agar bersama-sama membantu pemkab dalam memajukan daerah SBB kearah yang lebih baik.
“Olehnya itu, bagi semua komponen masyarakat SBB, baik yang ada di SBB maupun luar SBB, mari sama-sama kita dukung setiap program yang dicanangkan pemerintah daerah, agar opini itu dapat dilangkan,” pintanya.
Penyaluran DID Tambahan ke provinsi dan Kabupaten/kota pemenang lomba Inovasi Daerah sendiri sesuai PMK Nomor 87 tahun 2020 dilaksanakan paling lambat bulan September untuk tahap I, untuk tahap II dan III dilakukan tiap periode paling lambat 2 bulan setelah alokasi rincian tiap periode ditetapkan. (Jabar Pyp)