Mantan Bendahara PJJ USBM Ditangkap, Mantan Kadisdik Nisel Segera Dipanggil

HEADLINE, Nasional986 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Mantan Bendahara program Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Teluk Dalam, NB ditangkap tim Tabur Kejatisu usai ditetapkan sebagai DPO sejak 2015 lalu oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).

Hal ini disampaikan oleh Kajari Nisel Mukharom saat konferensi Pers di Kantor Kejari Nisel, Selasa (7/12/2021), didampingi Kasi Intel, Satria DP Zebua dan Tim Penyidik Kejari Nisel.

“Kemeren 6 Desember 2021 sekitar jam 16. 00 WIB, di salah satu kamar kost, di Kawasan Jalan Pelajar Timur, Kota Medan, Tim Kejatisu menangkap DPO Kasus PJJ USBM yang bernisial NB,” tutur Kajari.

Mukhrom menjelaskan, NB dijadikan Tersangka (TSK) dalam kasus PJJ USBM pada 1 September 2015 yang lalu.

“NB merupakan mantan dosen dan bendahara USBM di Teluk Dalam,” ucapnya.

Ia menyebut, NB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 jo 55 ayat 1 dan subsider pasal 3 jo 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

NB kata dia, merupakan TSK ke-4 di kasus PJJ USBM yang ada di Teluk Dalam pada tahun 2012 sampai 2013 dan yang 3 orang sudah ada keputusan yang inkrach.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa dalam kasus PJJ USBM itu sudah ada 5 orang yang ditetapkan jadi TSK, namun 1 orang yang bernisial MB pernah melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dan waktu itu gugatannya dikabulkan.

“Namun penyidik masih melakukan pendalaman kasus, dan mudah-mudahan bisa dipanggil sesegera,” tandasnya.

Ia menuturkan, NB dibawa di Kejari Nisel, karena kasus PJJ USBM itu dilaksanakan di Nisel.

“Tentu akan disidang di sini, juga karena TKP nya di sini. Kasus NB ini segera disidangkan,” ujar Mukharom. Ia menegaskan bahwa kasus PJJ USBM itu terus didalami.

Diketahui, terkait dugaan kasus korupsi program pendidikan gratis secara jarak jauh itu merugikan negara sebesar Rp.5,8 miliar. (Risgow)