Nias Selatan, LiniPost – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa NB ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Hari Senin Tanggal 14 Februari, Minggu lalu.
Pelimpahan berkas perkara terdakwa mantan Bendahara program Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Teluk Dalam tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Mukharom, SH.,MH, dalam keterangan pers di Ruang Vidcon, Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Nomor 97, Teluk Dalam, Senin, (21/2/2022), didampingi Kasi Intel Satria D.P Zebua, SH serta Kasi Pidsus Raffles D. M. Napitupulu, SH.
“Senin lalu tanggal 14 Februari 2022 kita telah melimpahkan berkas perkara ke 4 terdakwa NB ke Pengadilan Tipikor di Medan dan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” katanya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara yang telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp. 5,9 Milyar tersebut, lanjutnya, maka tinggal menunggu putusan sidang dari Pengadilan Tipikor Medan.
“Saat ini Terdakwa sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
Diketahui, NB merupakan Mantan Bendahara program Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Teluk Dalam, ditangkap tim Tabur Kejatisu usai ditetapkan sebagai DPO sejak Tahun 2015 lalu oleh Kejari Nisel pada 6 Desember Tahun 2021 sekitar Pukul 16.00 WIB, di salah satu kamar kost, di Kawasan Jalan Pelajar Timur, Kota Medan. (Aris Zalukhu)